Tanya Jawab tentang Kasus Anand Krishna
Beberapa hari belakangan ini berbagai media massa memberitakan tentang isu pelecehan seksual oleh Anand Krishna, seorang yang selama ini media massa dan publik biasa sebut sebagai guru spiritual. Anand Krishna dilaporkan para murid wanitanya ke Komnas Perempuan. Pemilik perguruan spiritual Anand Ashram itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual. Pelecehan seksual dilakukan Anand di Padepokannya di L’Ayurweda di D Best Fatmawati, Jakarta Selatan. Setidaknya sudah tujuh orang korban pelecehan Anand yang mengadu ke Komnas Perempuan. Tara adalah salah satunya. Tara mengaku dirinya menerima perlakuan tak menyenangkan selama “berguru” di padepokan Anand, mulai diraba-raba, dipegang tangan dan punggungnya hingga dirayu. Publik pun terkejut karena selama ini Anand dipandang sebagai tokoh spiritual lintas agama. Kasus ini kian menambah panjang daftar pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang dianggap “tokoh”. Publik Australia dan juga Amerika beberapa waktu lalu dihebohkan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pastor. Kejadian serupa terjadi di Irlandia, Mesir, pelecehan seksual dilakukan oleh “tokoh agama”.
Menyikapi fenomena ini, bagaimana Islam memandang kejadian pelecehan seksual, berikut wawancara HTI Press dengan Ustz. Rahma Qomariyah, anggota Lajanah Tsaqofiyah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia.
HTI Press: Menurut ustadzah, apa yang mendorong terjadinya pelecehan seksual?
Ustz Rahma: Pelecehan seksual terjadi dimana-mana, baik oleh orang awam sampai pada level yang dianggap “tokoh masyarakat”. Hal ini karena memang situasi dan kondisi masyarakat yang permisif dan bebas melakukan hal-hal yang mampu mengantarkan pelecehan seksual. Misalnya pornografi dan pornoaksi yang bisa disaksikan setiap detik di media massa baik elektronik maupun cetak; kecantikan wanita dan kemolekan tubuhnya dijadikan komoditas baik untuk menghiasi iklan-iklan maupun dipekerjakan karena kecantikannya. Disamping itu interaksi laki-laki dan perempuan yang semakin bebas, bahkan mereka juga merasa biasa saat berinteraksi hanya berdua-duaan laki-laki dan perempuan. Inilah buah pahit yang harus ditelan oleh masyarakat, karena menerapkan ide Liberalisme Barat. Ide yang membolehkan kebebasan bertingkah laku, termasuk pemenuhan kebutuhan seksual. Hal ini bisa terjadi dengan syarat, keduanya, baik laki-laki maupun perempuan tidak ada yang merasa dirugikan (tidak ada yang komplain). Tentu saja hal ini tidak memakai standart, apakah pemenuhan kebutuhan seksual itu dalam bingkai pernikahan atau tidak. Hanya saja, saat salah satunya ada yang merasa dirugikan, baru yang demikian itu dinamakan pelecehan seksual.
HTI Press: Menurut Islam, cara mencegah terjadinya pelecehan seksual itu seperti apa?
Ustz Rahma: Islam merupakan agama yang mempunyai konsep aturan yang sempurna, dan meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Nah, cara Islam untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual adalah dengan menerapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan meliputi:
Pertama, kewajiban menutup aurat bagi wanita yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sebagaimana firman Allah surat an Nur ayat 31 dan surat al Ahzab ayat 59:
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنه
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (An-Nur: 31)
يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232][1] ke seluruh tubuh mereka”.
Kedua, Larangan bertabarruj yaitu bersolek untuk menampakkan kecantikannya dan menampakkan tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Firman Allah surat an Nur ayat 60:
وَالقَوٰعِدُ مِنَ النِّساءِ الّٰتى لا يَرجونَ نِكاحًا فَلَيسَ عَلَيهِنَّ جُناحٌ أَن يَضَعنَ ثِيابَهُنَّ غَيرَ مُتَبَرِّجٰتٍ بِزينَةٍ ۖ وَأَن يَستَعفِفنَ خَيرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَميعٌ عَليمٌ
60. dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050][2] mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.
Ketiga, Kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan. Firman Allah surat an Nur ayat 30-31:
قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ ﴿٣١﴾
. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya
Ketiga, larangan berkholwat yaitu berdua-dua an laki-laki dan perempuan. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w:
لا يخلون رجل بامراة الامع ذي محرم
” Janganlah melakukan kholwat (berdua-duaan ) dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahramnya” (HR. Bukhari)
Keempat, larangan interaksi laki-laki dengan perempuan yang mampu memunculkan naluri seksual, misalnya berinteraksi diselingi dengan kata-kata yang porno, kata indah yang menunjukkan kecantikan dan ketampanannya, merayu dan suara yang mendayu-dayu, membicarakan urusan pribadi.
HTI Press: Bagaimana tindakan yang akan dilakukan negara apabila ada rakyat yang tertangkap basah berkhalwat?
Ustz Rahma:
Insya Allah jika negara menerapkan larangan berkholwat, maka akan sedikit sekali orang yang melanggarnya, karena sifat dari hukum Islam jika diterapkan, akan membawa efek jera bagi pelakunya, dan mencegah untuk melakukan bagi yang lain. Disamping itu pengawasan negara terhadap pelaksanaan syari’ah Islam, termasuk larangan berkholwat sangat ketat. Pengawasan ini dilakukan oleh para qadli hisbah dan wakil-wakilnya yang berpatroli ke seluruh penjuru, baik di perumahan, perkantoran, pasar, tempat rekreasi dan lain-lain. Karenanya jika ada yang melanggar aturan, misalnya ada laki-laki dan perempuan berdua-duan (berkholwat), tertangkap basah oleh qodli hisbah atau wakilnya, maka qodli hisbah atau wakilnya bisa mengadili. Jika terjadi demikian, maka dilihat terlebih dahulu kasusnya. Jika berkholwatnya itu sampai bisa dikatakan mendekati zina atau berusaha berzina/ homoseksual, tapi tidak sampai berzina/ homoseksual, maka akan diberi sanksi penjara selama tiga tahun ditambah dengan jilid dan pengusiran. Jika korban kejahatan (pencabulan) itu adalah orang yang berada dibawah kendalinya, seperti muridnya, pembantunya atau pegawainya, maka pelaku akan diberi sanksi yang maksimal. Sanksi bagi keduanya (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan perbuatan tersebut sama, jika terbukti saling melayani dan tidak terpaksa melakukan. Dan jika berkholwatnya di tempat tidur, sambil bercumbu rayu dan bersenda gurau-tapi tidak sampai berzina, maka dikenakan sanksi penjara hingga 4 tahun. Barangsiapa melakukan perbuatan tersebut dengan mahramnya, maka akan dikenakan sanksi penjara selama 10 tahun, ditambah hukuman jilid, dan akan diasingkan. Jika tidak sampai terlena dan tertidur, maka akan dikenai hukuman penjara selama 2 tahun. Sanksi bagi keduanya (baik laki-laki maupun perempuan) yang melakukan perbuatan tersebut sama, jika memang terbukti saling melayani dan tidak terpaksa melakukan.
HTI Press: Bagaimana negara mengkondisikan agar para wanita menjaga dirinya dari khalwat, tabbaruj, dan sebagainya?
Ustz Rahma:
Hal -hal yang dilakukan negara agar wanita menjaga diri dari berkholwat, tabarruj, membuka aurot atau hal-hal yang membayakan akhlak adalah sebagai berikut: pertama, negara menetapkan undang -undang tentang larangan membuka aurot, tabarruj, berdua-duaan laki-laki dan perempuan (berkholwat) dan hal-hal yang membahayakan akhlak. Larangan ini tentu saja diikuti sanksi bagi yang melanggarnya. Kedua, negara mensosialisasikan undang-undang tersebut ke masyarakat. Disamping itu negara juga mensosialisasikan melalui jalur pendidikan, karena sistem pendidikan dalam Islam wajib mengajarkan Tsaqofah Islamiyah ( ilmu-ilmu Islam) termasuk an nidzam al ijtima’i fi al Islam ( aturan pergaulan dalam Islam) pada seluruh jenjang pendidikan. Ketiga, dengan diterapkannya hukum Islam, negara mampu menciptakan kondisi masyarakat dalam suasana taqwa bukan suasana bergelimang syahwat. Misalnya media cetak dan elektronik yang masih menayangkan pornografi dan pornoaksi diberi sanksi dan dibekukan, siapa saja yang memperkerjakan seseorang karena kecantikan atau ketampanannya bukan karena prestasi kerjanya akan diberi sanksi. Kehidupan di masyarakat tidak campur-baur antara laki-laki dan perempuan.
HTI Press: Pesan ustadzah untuk para wanita, apa yang sebaiknya dilakukan agar tak menjadi korban pelecehan seksual?
Ustz. Rahma:
Untuk para wanita, agar anda tidak menjadi korban pelecehan seksual, maka anda harus mengerjakan 4 hal sebagai berikut: pertama, jangan berpacaran karena aktivitas pacaran bisa mengantarkan pada pelecehan seksual, Kedua, tutuplah auratmu yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan dan jangan tabarruj, agar tidak merangsang laki-laki untuk melecehkan anda. Ketiga jangan berdua-duaan (berkholwat) dengan laki-laki, karena yang ketiganya adalah setan, yang mampu menjeruskan anda menjadi korban pelecehan seksual.. Kempat, janganlah berinteraksi dengan laki-laki dengan gaya yang mampu memunculkan naluri seksual, misalnya berinteraksi diselingi dengan kata-kata porno, kata indah yang menunjukkan kecantikan, merayu dan suara yang mendayu-dayu serta membicarakan urusan pribadi.
Demikian penjelasan tentang pelecehan seksual. Smoga bermanfaat.
Bogor, 21 Februari 2010
Al faqiir ilaa Rahmatillah
Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
Anggota Lajnah Tsaqafiyah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
[1] [1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung (baju luar) yang luas, yang dipakai diatas baju sehari-hari. Jadi seorang wanita kalau keluar rumah memakai baju dua lapis.
[2] [1050] Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.
Setuju ustadzah !!! pokoknya orang2 yg mau menerapkan liberalisasi di segala bidang itu harusnya ngaca kesini !! heran….!!
Dahulu aktivitas Yoga difatwakan haram oleh majelis ulama, nah sekarang telah terbukti hasilnya ….