Obama Perpanjang UU Patriot

Undang-undang itu diketahui melanggar hak-hak pribadi.

WASHINGTON – Amerika Serikat memperpanjang undang-undang kontra terorisme yang tercakup dalam Patriot Act. Presiden AS, Barack Obama, telah menandatangani perpanjangan masa berlaku undang-undang yang banyak menuai protes karena dianggap melanggar hak-hak pribadi itu untuk satu tahun mendatang.

Undang-undang yang diberlakukan AS sebagai respons atas peristiwa 11 September itu telah habis masa berlakunya, Ahad (28/2), jika presiden tidak menandatangani perpanjangan masa berlaku. Undang-undang itu memperluas wewenang pemerintah, atas nama keamanan nasional, dalam melakukan penangkapan atau penyelidikan terkait tindakan terorisme.

Tiga bagian dari Patriot Act yang akan tetap berlaku adalah melakukan pemantauan/penyadapan telepon seluler, atas persetujuan pengadilan. Selain itu pemerintah juga berhak melakukan penyitaan catatan dan properti dalam operasi antiterorisme.

Pemerintah, berdasarkan UU tersebut juga berhak mengawasi warga negara non-AS yang terlibat terorisme, yang belum diketahui memiliki jaringan dengan kelompok teroris. Obama mendapatkan mandat Senat setelah pemungutan suara menyatakan 315 suara setuju UU Patriot diperpanjang, dan hanya 97 yang menyatakan aturan tersebut tidak perlu diperpanjang. Senat juga menyetujui langkah untuk memberantas terorisme, yang kadang berarti mengesampingkan perlindungan hak-hak pribadi.

Namun beberapa bagian dari UU Patriot yang tidak dapat diperpanjang adalah pembatasan dalam hak melakukan kegiatan memata-matai warga negara dan menyimpan catatan dalam kegiatan pengintaian tersebut.

Pemerintahan Obama telah meminta Kongres untuk memperpanjang tiga klausul dalam UU tersebut. Sebelumnya ia menyebut UU Patriot sebagai aturan yang buruk dan mendesak pengadilan banding untuk menolak akses ke pengadilan Amerika Serikat untuk tahanan di penjara militer di Afghanistan.

Atas disetujuinya perpanjangan masa berlaku UU Patriot, kelompok-kelompok prokebebasan sipil segera menyatakan kecamannya. Mereka menilai UU itu hanya memperpanjang kebijakan era Bush yang tidak populer.

Asisten Jaksa Agung, Ronald Weich, menyatakan kepada Senator Patrick J. Leahy,  yang isinya meminta Kongres memperpanjang UU Patriot. Menurut dia, pemerintah akan melanjutkan upaya kontra terorisme dengan lebih memperhatikan hak-hak pribadi, tanpa melemahkan keefektifan UU tersebut.

Kelompok Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menyatakan kecewa dengan keputusan pemerintah dan Senat. Meskipun mengakui pemerintahan Obama sekarang melakukan beberapa koreksi atas undang-undang yang dulu dikrtik Obama sendiri sebagai UU yang buruk. “Walaupun mungkin ada nilai-nilai yang baik dalam aturan ini, namun definisi yang tidak selalu jelas menyebabkan masalah muncul,” kata Michael Macleod-Ball, direktur ACLU Washington. Ia percaya bahwa hak pribadi warga negara AS tetap berada dalam risiko jika UU ini tetap diberlakukan.

ACLU mengecam pemerintahan Obama yang melarang 600 tahanan di pangkalan udara di Bagram, Afghanistan memiliki akses pada pengadilan yang menangani kasus mereka di AS. Sementara Mahkamah Agung memberikan hak bagi para tahanan di Guantanamo akses ke pengadilan.

Sementara pemerintah berargumen, tahanan di Afghanistan tidak bisa disamakan dengan para tahanan di Teluk Guantanamo, karena situasi Afghanistan merupakan medan perang. Para pembela HAM menyatakan, seharusnya para tahanan memiliki akses untuk mencari keadilan atas penangkapan mereka, karena tak jarang penangkapan dilakukan tanpa alasan yang kuat.

ACLU menginginkan, para tahanan di Bagram, Afghanistan memiliki hak yang sama dengan rekan mereka di Guantanamo, dimana mereka dapat menantang penahanan mereka melalui pengadilan AS. “Pemerintahan Obama sepertinya tidak mempertimbangkan Bagram termasuk ke dalam mereka yang dapat mempertanyakan penahanan,” ujar pengacara ACLU, Jonathan Hafetz.

Hafetz mengatakan, dengan mengirimkan tahanan dari luar negeri ke AS untuk memberikan hak mereka bukanlah solusi yang baik. ACLU menginginkan agar para tahanan AS Di luar negeri juga mendapat hak yang sama dengan tahanan AS di wilayah AS. (republika, 1/3/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*