Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
mediaumat.com- Negara Indonesia memang bukan berdasarkan agama tetapi berdasarkan Pancasila, namun semua warga negara diwajibkan beragama dan tidak boleh menistakan agama.
“Sering kali ketika saya mengisi pengajian, banyak jamaah saya yang bertanya JIL ini harus diapakan karena selalu menistakan ajaran Islam, ” ujar ahli dari Yayasan Irena Center Drs Hj Nurdiati Akma, MSi dalam sidang pleno a qou, Rabu (3/3) di MK.
“Nah, kalau a quo ini dihapus, apakah pemerintah ingin kami main hakim sendiri?” tanyanya retoris. (mediaumat.com, 3/3/2010)