Habib Riziq Syihab Ketua Front Pembela Islam menyatakan ada sepuluh akibat yang akan timbul bila UU Penistaan Agama dicabut dalam sidang pleno UU Penistaan Agama, Rabu (10/3) pagi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Yakni tidak ada lagi payung hukum untuk memproses penistaan agama; penegakan hukum lumpuh di hadapan penista agama; para penista agama semakin bebas dan merajalela; menciptakan kesesatan di mana-mana; semua agama terancam dengan penistaan agama.
Kerusakan moral umat beragama akibat penistaan; runtuhnya kepercayaan umat beragama terhadap penegakan hukum; umat beragama akan membela agamanya dengan caranya; menghancurkan harmonisasi kerukunan antar umat beragama; dan merusak stabilitas keamanan nasional dan kesatuan NKRI. (mediaumat.com, 10/3/2010)
UU/HAM ada ga ada akn tetap banyak penista,mo dari org ISLAM nya sendiri/Non ISLAM,cukup kita berpegang teguh pd amal agama,maka NUSROTULLAH akn datang dan kemaksiatan pun d binasakan..amien..