Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Pernyataan Prof Dr Thamrin Amal Tomagola, ahli dari Mahkamah Konstitusi mendapat kritik keras dari Ketua Umum Front Pembela Islam dalam sidang pleno UU No.1/ PNPS/Tahun 1965 tentang Penistaan Agama.
“Berbahaya kalau negara tidak campur tangan karena akan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat dengan cara main hakim sendiri. Justru untuk menghindari kekacauan itulah negara harus mengeksekusi mana aliran sesat mana yang tidak,” kritik Habib Riziq terhadap Thamrin yang menginginkan agar pemerintah tidak mengeksekusi apakah seseorang atau kelompok itu sesat/menistakan agama atau tidak.
Habib pun mempertanyakan mengapa pemerintah berlaku diskriminatif dalam menerapkan UU tersebut. “Mengapa pemerintah tidak menggunakan UU tersebut buat membubarkan aliran sesat Ahmadiyah?” tanyanya retorik. Padahal UU yang sama telah dikenakan ke berbagai aliran sesat termasuk Lia Eden dan Ahmad Musadeq.
“Sikap pemerintah inilah yang menyebabkan gejolak di tengah masyarakat!” tandasnya. Baru satu saja aliran sesat yang tidak ditindak masyarakat marah dan bertindak sedemikian rupa, apalagi kalau semua aliran sesat dibiarkan karena UU tersebut dicabut sehingga pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi. (mediaumat.com, 10/3/2010)