Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Pernyataan Thamrin Amal Tomagola, agama tidak boleh mengekskusi masalah penafsiran agama, ditolak Muhammad Ismail Yusanto. Dalam sidang MK rabu (10/3) , Thamrin yang menjadi saksi ahli dari MK ini mengatakan berbahaya kalau negara campur tangan karena negara memiliki kekuatan legal.
Menurut Jubir HTI , cara pandang seperti ini adalah sekuler, yang mengerdilkan agama pada aspek individual, ritual, moralitas. Hal ini menyebabkan pengabaian syariah Islam oleh negara dalam aspek ekonomi,politik, dan sosial. Cara berpikir seperti ini dan mengokohkan ideologi kapitalisme yang menjadi penyebab kehancuran negara , termasuk Indonesia.
Dalam masalah penodaan agama, menurut Ismail, justru negara harus campur tangan, Kalau diserahkan kepada masyarakat justru akan menimbulkan kekacauan dan tindakan main hakim sendiri. “Justru adalah tugas pokok negara untuk menjaga ketertiban mayarakat ,” tegas Ismail. (mediaumat.com, 10/3/2010)