UU Bernuansa Liberal Jauhkan Generasi Muda dari Islam

HTI Press. Ahad (28/2) Muslimah Hizbut Tahrir wilayah Makassar mengadakan Forum Kajian Tokoh Muslimah (forkita) dengan tema “Undang-undang Penistaan Agama di Gugat, Konspirasi Penghancuran Islam” di Aula Departemen Agama Makassar.  Acara tersebut menghadirkan  pembicara Dr Hj. Noer huda noor.  M,Ag  Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin  Makassar dan Ifa Rahma. S,S DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Sekitar 70 peserta berasal utusan berbagai  dari Majelis Ta’lim,  akademisi beberapa universitas Kota Makassar, dan peserta dari kalangan umum.

Dra Noer Huda Noor menghimbau kaum muslimin untuk mengkritisi arus liberalisasi di Indonesia. “Undang-undang kebebasan akan menjauhkan generasi muda dari Islam. UU tersebut menjadi pelindung dan legalitas kebebasan ekspresi para generasi muda walau itu bertentangan dengan syariat.”

Ifa Rahma. S,S menuturkan saat ini terjadi keterpurukan pada kaum muslimin disebabkan adanya sistem yang tidak mendukung hak-hak kaum muslimin. “Ada pihak-pihak yang berusaha untuk menggolkan UU anarkisme yaitu UU liberal dan memaksa secara mental untuk jauh dari syariat Islam. Mereka berupaya menghilangkan UU Penistaan Agama Tahun 1965.”

Gugatan terhadap UU tahun 1965 tersebut adalah merupakan perang pemikiran ideologi antara ideologi Islam dengan Ideologi sekuler liberal. Pembicara meminta kepada kaum muslimin dan khususnya pada peserta untuk bersatu melawan serangan liberalisme ini. Ajakan itu disambut dengan teriakan “ya bersedia” dari peserta. Peserta begitu antusias mendengarkan pemaparan power point dari pembicara terutama ketika digambarkan demokrasi dan HAM adalah jargon untuk mengikis keislaman kaum muslimin dipaparkan pula siapa saja pihak-pihak  yang menggugat UU 1965.

Sebelum acara ditutup moderator mempersilahkan tiga orang peserta untuk bertanya. Masing memiliki pertanyaan berbeda mulai dari pertanyaan terkait penipuan berkedok agama yang ada dilingkungannya. Penanya kedua menyampaikan keinginannya agar muslimah  HTI melakukan kajian rutin di mejelis ta’lim yang dipimpinnya. Penanya ketiga menanyakan upaya apakah yang bisa dilakukannya agar bisa menjadi juru dakwah dengan ilmu yang masih kurang . Ketiga pertanyaan dijawab dengan jelas oleh kedua pembicara. Acara FORKITA ditutup dengan pemberian cinderamata  panitia kepada kedua pembicara. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*