Penguasa Pakistan Berbohong, Kaitkan Hizbut Tahrir dengan Terorisme

Kantor Penerangan Hizbut Tahrir

Wilayah Pakistan

No          : PN10014

Tanggal : 25 Rabiul Awal 1431 H/11 Maret 2010 M

Keterangan Pers

Penguasa Telah Kehilangan Perasaan Mereka Atas kebenaran Dengan Upaya Mengaitkan Hizbut Tahrir dengan Terorisme!

Hizbut Tahrir Menafikan Berita Penangkapan Delapan Orang Syababnya di Karachi

Penguasa kebingungan menghadapi pergolakan intelektual dan perjuangan politik yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir. Penguasa juga kebingungan menyikapi terus tumbuhnya pengaruh Hizbut Tahrir di tengah masyarakat. Maka mereka mulai menuduh Hizb dengan tuduhan terorisme dan merekayasa berita bohong dan tidak benar sama sekali dan disebarkan di media-media massa. Pada tanggal 7 Maret sejumlah stasiun televisi di Karachi merilis berita penangkapan delapan orang syabab anggota Hizbut Tahrir dan kepemilikan mereka atas senjata. Hari berikutnya sejumlah media cetak juga malansir berita yang sama.

Kami di Hizbut Tahrir menafikan berita-berita tersebut secara total maupun secara parsial. Sama sekali tidak ada penangkapan atas anggota Hizbut Tahrir. Karena itu tentu saja tidak ada bukti adanya senjata bersama mereka. Akan tetapi, masalah banding atas pelarangan Hizb yang diajukan oleh Hizbut Tahrir atas keputusan pemerintah sejak empat tahun lalu masih menggantung di Mahkamah Agung dikarenakan ketidakmampuan pemerintah untuk mengajukan satu bukti pun atas keterkaitan Hizb dengan teroris. Karena itu penyebaran berita bohong oleh pemerintah itu bertujuan untuk menciptakan bukti-bukti palsu melawan Hizbut Tahrir.

Sesungguhnya semua orang mengetahui bahwa sejak tahun 1953 Hizbut Tahrir hanya menggunakan pergolakan intelektual dan perjuangan politik dalam perjuangannya untuk menegakkan Daulah Khilafah. Hizbut Tahrir menilai penggunaan senjata dan memicu api sektarianisme adalah menyalahi hukum syara’. Bukti terbaik untuk itu adalah apa yang dinyatakan di dalam memorandum yang dijadikan sandaran oleh Pemerintah dalam melarang Hizb pada tanggal 20 Oktober 2003. Bagaimanapun kerasnya upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi Hizb, pemerintah di dalam memorandumnya sama sekali tidak mengajukan sebab yang bisa menjadi pembenaran atas pelarangan Hizbut Tahrir. Karena itu, Pengadilan Kontra Terorisme di Karachi pada tahun 2004 dan 2005 telah membebaskan syabab Hizbut Tahrir. Pengadilan menyampaikan alasan pembebasan itu bahwa pelarangan Hizbut Tahrir tidak konstitusional karena pelarangan itu tidak disandarkan pada satu sebab apapun.

Kami tegaskan kepada pemerintah bahwa Hizbut Tahrir akan terus melanjutkan pergolakan intelektual dan perjuangan politiknya. Berbagai kebohongan itu tidak akan pernah menyimpangkan Hizbut Tahrir sejengkal pun dalam perjuangannya. Kami tegaskan kepada pemerintah bahwa berita gembira dari Rasulullah saw pasti terealisasi “kemudian akan ada Khilafah yang berjalan di atas metode kenabian”.

Shahzad Shaikh

Wakil Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*