Jakarta – Internet RI telah dijejali situs judi online. Jika satu situs judi ditutup, pindah ke domain baru. Jika bosnya tertangkap, anak buahnya yang melanjutkan dengan perintah dari dalam penjara.
Situs judi online di Indonesia tak terhitung jumlahnya. Jika menuliskan kata ‘judi’ di Google maka akan memunculkan situs-situs judi online favorit lokal maupun global. Dalam sekali klik Google bisa mengeluarkan 30 situs judi lokal yang dikelola dengan serius.
Situs judi online juga menyediakan customer service yang menjawab pertanyaan calon pemain melalui Yahoo Messenger. Untuk bisa bermain, situs judi online biasa mensyaratkan identitas calon pemain, nomor rekening bank dan nomor telepon.
Setelah mendaftar dan menyetorkan minimal uang deposit, maka calon pemain akan diberikan username dan password. Dengan username, pemain melakukan judi, namun tidak diizinkan tukar menukar identitas.
Sebuah sumber di lembaga pengawas internet mengatakan judi online di Indonesia bentuknya ada yang kecil dan besar. Disebut kecil, jika hanya berupa game dengan taruhan US$1 atau beberapa puluh ribu rupiah saja. Sementara yang besar jika harus mendepositkan sejumlah uang, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah ke sebuah situs judi online.
“Biasanya bermula dari yang kecil yang akhirnya akan mengikuti permainan sesungguhnya dan tidak akan berhenti,” terang sumber itu. Situs-situs judi online tampaknya akan terus berkembang. Jika dilihat dari antusiasnya, omset judi online bisa mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Modus penyebaran judi online itu dari orang per orang. Biasanya pemain judi online akan merekomendasikan sebuah situs judi online kepada temannya. “Mereka berkelompok, ibaratnya makan di satu piring yang sama. Menurut kepolisian pelaku kejahatan judi online ini memang orang lama dan jaringan yang sudah ada sebelumnya, namun hanya berubah bentuk saja,” ujar sumber itu.
Karakteristik utama judi online itu sifatnya hit and run. Jika satu situs tutup, maka akan berpindah ke domain baru. Bahkan jika bosnya tertangkap, maka tidak jarang anak buahnya yang melanjutkan dengan perintah dari dalam penjara.
Sekjen IDTUG (Indonesia Telecommunications Users Group) Muhamad Jumadi menilai nilai omset dari judi online yang mencapai ratusan juta rupiah memang menggiurkan. Tetapi hal itu bukan berarti tidak bisa diatur atau dikontrol. Oleh karena itu Kementrian Agama, Kementrian Kominfo dan Kepolisian harus menindak tegas judi online itu.
“Bukan hal susah sebenarnya untuk mengambil tindakan, sekarang tergantung niatnya,” tegasnya. Jumadi mengatakan judi online dilakukan secara terang-terangan menggunakan media internet dalam menjalankan bisnis haramnya.
Sedangkan yang terselubung dilakukan banyak content-provider nakal yang memanfaatkan medianya sebagai sarana judi lewat ponsel. “Berbagai situs judi dan reg-regan yang banyak beredar meresahkan, karena mereka menipu dan sifatnya ilegal, namun menggunakan jalur yang legal,” katanya.
Ia menambahkan masyarakat adalah yang paling dirugikan, jika secara tidak sengaja mendaftar di layanan itu dan tidak tahu aturannya. “Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kemenkominfo dan MUI) menindaklanjuti berbagai fenomena yang sudah lama terjadi ini. Bahkan jika perlu MUI dimintakan fatwa untuk judi yang menggunakan media online ini,” tandasnya.
Ketua MUI KH A Cholil Ridwan menilai pemerintah masih kurang keras dalam memerangi judi dan pornografi di internet. Hal itu karena ribuan situs yang buruk bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia.
Menurut penelitian, lanjutnya, Indonesia masuk dalam jumlah pengguna tertinggi untuk akses pornografi. “China saja bisa memblokir berbagai hal yang tidak sesuai dengan bangsanya, mengapa Indonesia tidak?” tanya Cholil.
Wakil Ketua ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure ) M Salahuddin mengatakan Indonesia memiliki rekam jejak kejahatan online kedua tertinggi setelah pornografi.
Untuk judi online kebanyakan beroperasi dalam komunitas tertutup, dan menggunakan host di luar negeri baik server maupun main gateway-nya. “Amerika merupakan negara yang paling banyak digunakan sebagai host,” ujarnya.
Ia mengatakan kalau dilihat dari sisi penyelenggaraannya, situs judi online sifatnya resmi, kredibel dan transaksinya terjamin, namun tetap saja ilegal. Sementara situs judi online yang harus lebih dicermati, adalah yang berasal dari luar negeri karena selain menyelenggarakan judi juga menyebarkan malware atau program berbahaya. (inilah.com, 24/3/2010)