JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan pegawai pajak, Gayus Tambunan.
“Kami menemukan ada yang aneh dalam penyidikan yang ada,” ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3). Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan.
Misalnya, lanjut dia, ada tersangka dalam kasus tersebut yang belum disidik. Kapolri mengatakan tersangka berinisial R atau Roberto Santonius itu belum ditahan ataupun diperiksa.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap Andi Kosasih yang disebut Gayus menitipkan uangnya Rp24,6 miliar untuk membeli tanah. “Temuan itu akan didalami kalau memang ada indikasi penyimpangan,” kata dia.
BHD menuturkan Polri akan menindak tegas seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyimpangan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan pihaknya belum menemukan kejanggalan itu pada konferensi pers, Jumat (19/3).
Lalu, dalam proses penyelidikan terkait laporan Susno itu, tim independen menemukan adanya rekayasa. “Sampai sekarang masih berproses. Kami kejar terus, siapa yang merekayasa. Apakah hanya penyidik, penyidik dan pimpinan yang bertanggung jawab, atau pimpinannya saja, atau ada kuasa yang lebih besar dari mereka,” kata Edward.
Kapolri telah bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kompolnas untuk menuntaskan kasus ini. Kerja sama itu untuk mengonter ranah hukum yang tidak bisa dijangkau Polri.
“Pada saat P21 disertai penyerahan tersangka dan barang bukti, konstruksi kasus tidak ada yang berubah. Namun, di persidangan tinggal satu pasal, penggelapan. Itu sudah di luar ranah kami. Mungkin ada kekuatan yang lebih besar yang dapat menjangkau Kejaksaan, Polri, dan pengadilan,” ujarnya. (mediaindonesia.com, 24/3/2010)