MAKASSAR- Menteri Agama, Suryadharma Ali, meminta UU tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA), No 1 PNPS 1965, agar tak dicabut. Peserta muktamar Nahdlatul Ulama di Makassar pun dimintanya memberikan dukungan terhadap UU tersebut.
UU PPA itu kini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi atas permintaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM itu meminta agar UU PPA dicabut. ”Apa jadinya, jika UU itu dicabut,” kritik Menag saat memberikan sambutan bersama Mendiknas Mohammad Nuh pada Muktamar NU di Makassar, Rabu (24/3).
Menag mengingatkan, kebebasan beragama tanpa batas akan melahirkan kekacauan di dalam masyarakat. Sehingga, untuk menjamin keharmonisan antaragama di Tanah Air perlu ada aturan agar tak saling bersinggungan. UU PPA ini dinilai ampuh meredam gejolak berlatarkan agama. (republika.co.id, 24/3/2010)
Itu baru Menag…, maju terus menag, Maju tak gentar membela Islam dari Serangan Orang-orang yang beragama JIL.