MK Diminta Pertahankan UU Anti Pornografi

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) siang ini pukul 14.00 WIB. Menyikapi rencana putusan itu, Menteri Agama, Surya Dharma Ali, meminta majelis hakim MK tetap mempertahankan UU tersebut karena penting sebagai alat pelindung masyarakat dari bahaya pornografi.

‘’Saya harap MK memutuskan dalam bentuk perkuatan pasal-pasal yang ada di UU Pornografi. Tidak perlu ada pencabutan, tidak perlu ada perombakan,’’ katanya kepada Republika, Kamis, (25/3).

Surya menilai UU APP menjadi produk hukum yang cukup baik dan tegas untuk melindungi karakter bangsa. UU tersebut diharapkan bisa melindungi masyarakat dari serangan budaya negatif pornografi yang bisa mengikis karakter bangsa. ‘’UU ini sudah cukup baik untuk melindungi karakter bangsa. Sekarang ini karakter bangsa itu menjadi sorotan,’’ tegasnya.

Menurut Surya, bila tidak ada UU APP maka negara tidak memiliki fondasi payung hukum untuk melindungi masyarakat. Hal itu berarti upaya untuk menyaring masyarakat dari serangan pengaruh negatif berupa pornografi sulit dilakukan. ‘’Karenanya, saya kira perlu ada undang-undang yang tegas yang dapat memfilter masyarakat dari berbagai pengaruh negatif,’’ imbuhnya.

Surya menyesalkan adanya sikap sebagian pihak yang menjadikan alasan hak kebebasan memperoleh informasi untuk menggagalkan upaya perlindungan negara atas masyarakat dari serangan negatif pornografi. Bila dibiarkan, masyarakat akan mendapatkan pengaruh negatif. ‘’Saya kira tidak cocok pandangan seperti itu. Kita harus ada aturan yang memfilter masyarakat dari banjirnya pengaruh negatif dari berbagai tempat,’’ kritiknya. (republika.co.id, 25/3/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*