Jakarta – Pasca maraknya pemberitaan kasus dugaan mafia pajak Rp 25 miliar, perlahan Polri mulai ambil sikap. Awalnya polri menyatakan penyidikan kasus yang menjerat oknum pajak Gayus Tambunan sudah sesuai prosedur. Namun kemudian disanggah dan dikatakan ada kejanggalan.
“Belum ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut dan belum ditemukan markus dalam perkara yang dimaksud,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Maret 2010.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan, kalau tersangka Gayus Tambunan dijerat oleh tiga pasal berlapis. “Perkaranya adalah tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” ujar penyidik dalam kasus tersebut, AKBP Mardiani.
Namun pada 12 Maret 2010 Gayus divonis bebas Pengadilan Negeri Tangerang karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang ada dalam tuntutan jaksa.
Rabu 24 Maret lalu, Kapolri dikunjungi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Saat itu Kapolri menyampaikan kepada Satgas telah membentuk tim independen yang melibatkan unsur Satgas dan Kompolnas sebagai pengawas.
Seusai menerima Satgas, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) menggelar jumpa pers. Pada kesempatan tersebut, Kapolri menyatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus pajak.
“Memang ada kejanggalan, ada kasus yang berpredikat crime corruption yang tidak dilakukan penahanan,” kata BHD.
“Ada tersangka yang belum disidik. Ini salah satu temuan tim yang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” lanjut BHD.
Tim yang dimaksud Kapolri adalah tim independen yang terdiri dari personel di luar Bareskrim. Namun demikian, faktanya ternyata tim tersebut belum bekerja sama sekali setidaknya hingga 26 Maret kemarin.
“Tim independen baru terbentuk nama, tapi belum mulai aktif,” ujar anggota Kompolnas Ronny Lihawa, Jumat 26 Maret kemarin.
Hal ini disampaikan Ronny saat dikonfirmasi mengenai penyerahan diri Andi Kosasih salah satu tokoh kunci dalam mengungkap kasus ini yang sempat dijadikan buron.
Andi kosasih kemudian pada Jumat sore (26/3/2010) kemarin menyerahkan diri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, kalau penyerahan diri Andi Kosasih telah disampaikan ke Kompolnas sebagai pengawas tim independen.
Sementara terkait Andi Kosasih sendiri, sikap Polri juga berubah-ubah. “Gayus itu sudah di SPDP-kan, tersangka bersama Andi Kosasih terkait sisa dana itu,” ujar Edward di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2010) sekitar pukul 10.15 WIB.
Sore harinya, ketika Andi Kosasih menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, statusnya pun bukan tersangka, melainkan baru sebagai saksi.
“Sementara belum (tersangka). Kita baru akan mendengarkan keterangan Andi Kosasih terkait dari peristiwa awal sampai sekarang baru masuk kepada aliran dari pada cerita yang saya katakan keanehan-anehan,” kata Edward di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat 26 Maret Kemarin sekitar pukul 17.45 WIB.
Andi Kosasih hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sementara itu tokoh-tokoh lain dalam kasus ini seperti Gayus Tambunan, Roberto Santonius dan juga Direksi PT Megah Citra Jaya Garmindo, yang disebut-sebut penyidik menerima dan memberikan suap masih bebas berkeliaran. (detik.com, 27/3/2010)
ya Allah kami berdo’a. semoga khilafah akan tegak lagi. dan musuh-musuh islam saat ini mendapatkan apa yang telah dilakukannya. kepada kaum muslim d afganistan, palestin, dan irak
buat polri cepat ja holaqoh. biar jgn hukum yang sesungguhnya
saya rasa apa yg dilakukan oleh POLRI dalam hal melakukan pencekalan terhadap Gayus T sudah benar. jadi pencekalan tersebut, bukan dalam rangka mencekal Gayus pergi ke LN tapi Untuk mencekal Gayus agar tidak kembali ke Indonesia. supaya oknum yg terlibat tidak ketahuan, karena kalau ketahuan kan bisa berabe,,,,he he he
Terlalu banyak dosa…