Larangan Burqa Prancis tidak Kuat

Pemerintah Prancis diberitahu bahwa larangan total terhadap burqa wanita Islam, tidak akan bisa lolos dari gugatan hukum. Pendapat ini datang dari dewan nasional negara itu, yaitu badan yang memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai rancangan undang-undang baru.

Presiden Nikolas Sarkozy pernah mengatakan bahwa dia ingin membuat undang-undang yang akan melarang pemakaian burqa atau niqab oleh wanita Muslim dengan alasan melanggar gaya hidup sekuler Prancis. Lebih dari satu kali Sarkozy mengatakan bahwa tudung yang menutupi seluruh wajah perempuan itu tidak punya tempat di masyarakat Prancis.

Karena itu, dia berusaha menciptakan UU untuk melarangnya. Tetapi, lembaga yang memberikan masukan kepada presiden tidak sependapat dengan pemimpin Prancis. Dewan nasional memberikan advis kepada pemerintah sebelum RUU disusun di Prancis. Dewan ini terdiri dari para hakim atau juri senior.

Sekarang, dewan menyimpulkan bahwa RUU yang paling banyak menimbulkan silang pendapat itu tidak mungkin bisa bertahan menghadapi gugatan.

Bisa Dilarang
Menurut badan ini, kalau nanti digugat di Prancis maupun di mahkamah Eropa, RUU antiburqa itu akan gugur. Cara lain yang bisa ditempuh, kata dewan nasional, adalah pelarangan burqa dalam situasi-situasi publik tertentu, tempat di mana alasan keamanan membuat wanita harus menunjukkan wajah mereka.

Tempat-tempat tertentu itu misalnya sekolah, rumah sakit, atau pengadilan. Nasihat ini sama sekali tidak mengejutkan. Banyak pengacara dan pakar hukum mengatakan bahwa larangan total terhadap pakaian yang dipilih wanita akan melanggar kebebasan pokok dan akan cepat dibatalkan oleh mahkamah nasional atau Eropa.

Pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh wajah. Namun, bagi banyak orang burqa itu menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap atas berbagai bagian masyarakat Prancis. (republika.co.id, 31/3/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*