Dewan Nasional Negara Perancis: Tidak Ada Larangan Burqa

Dewan Nasional Negara Perancis mengatakan hari ini bahwa tidak ada dasar hukum untuk memberlakukan larangan total pada pemakaian cadar di negara ini.

Dewan, yaitu sebuah badan penasehat, menjelaskan bahwa pelarangan mutlak terhadap cadar dapat menjadi subyek pelanggaran hukum dan pelanggaran atas Konstitusi.

Sementara untuk larangan terbatas atas “pakaian khusus pada waktu dan tempat tertentu,”  Dewan mengatakan dalam hal ini, bahwa dapat dibenarkan membuka wajah untuk alasan keamanan, untuk memerangi penipuan di beberapa tempat umum, atau ketika sedang melakukan beberapa prosedur administrasi.

Perdana Menteri Perancis, Francois Fillon telah meminta akhir Januari lalu dari Dewan Nasional Negara keputusan secara hukum, yang dapat dijadikan landasan untuk mengadopsi rancangan undang-undang yang melarang pemakaian cadar.

Namun, keputusan Dewan Nasional Negara menyimpulkan bahwa larangan tersebut merupakan “pelanggaran atas Undang-Undang Dasar Perancis dan Konvensi Eropa tentang perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan”.

Sungguh, fatwa hukum tersebut telah menghancurkan keinginan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, yang begitu bersemangat untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian cadar di wilayah Perancis. Keinginan itu selalu diungkapkan, dan yang terakhir kali pada tanggal 24 Maret lalu, dalam sebuah pernyataan menyusul kekalahan berat partainya dalam pemilihan daerah.

Diperkirakan bahwa jumlah perempuan yang bercadar di Perancis beberapa ratus perempuan, yang kebanyakan dari mereka adalah para muslimah asli keturunan Perancis. (mediaumat.com, 1/4/2010)

One comment

  1. lawan sistem dan pemerintah yang tidak amanah dan tidak jujur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*