JAKARTA — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai harta kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Ito, dari laporan itu, tidak sedikit yang jumlah harta kekayaannya melebihi Gayus Halomoan Tambunan.
“Banyak,” ucap Ito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/4/2010), ketika ditanya apakah ada rekening pegawai pajak yang jumlahnya melebihi Gayus.
Namun, kata Ito, laporan dari PPATK itu memerlukan waktu untuk proses penyelidikan agar ditentukan dapat diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Menurut dia, tidak sedikit dari laporan PPATK itu terbukti bukan hasil tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
“Jadi laporan PPATK bukan alat bukti, hanya merupakan petunjuk. Kalau ada aliran dana mencurigakan, itulah tugas kita. Setiap ada LHA dari PPATK selalu kami tindak lanjuti,” jelas dia.
Laporan mana dari PPATK yang bisa ditindaklanjuti? “Ada beberapa laporan yang disampaikan. Sementara ini ada suatu ketentuan, yakni kerahasiaan dalam penyampaian LHA,” jawab dia.
Seperti diberitakan, dari laporan PPATK, Gayus memiliki uang di rekeningnya berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Dana itu dicurigai karena Gayus hanya pegawai golongan III A. Kemudian, hasil penyelidikan saat ini, uang itu diduga hasil tindak pidana. (kompas.com, 6/4/2010)
hari gini bayar pajak huh masuk kantong pegawenya
saya himbau kepada semua pihak kepolisian agar memproses semua yang besalah! jangan cuman gayus!
sebaiknya PPATK membuat laporan kepada KPK jika berindikasi korupsi supaya tidak ada lagi kecurigaan di masyarakat jika aturannya belum ada ya dibuat dahulu oleh DPR kalau DPR tidak juga membuatnya ya sudah jangan dipilih lagi,KUHP tidak akan mampu menyelesaikan masalah korupsi,karena korupsi lahir dikarenakan lemahnya aturan lebih lebih didalam pengaturan pajak SPPT saja dibuat oleh wajib pajak,disini saja sudah kelihatan lemahnya aturan, bagi PNS yang mengurus pajak tidak akan tersentuh harta miliknya karena SPPT dibuat sendiri.
memang laporan PPATK bukan alat bukti tapi itu merupakan buk awal,karena tidak mungkin orang kaya sudah memiliki uang milyaran mau jadi pegawai negri yang gajinya lebih kecil dari bunga depositonya.