Undang-undang BHP Langgar Dua Prinsip Dasar Pendidikan

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan tidak relevan untuk diterapkan saat ini. “Kita telah batalkan UU BHP,” tegas Mahfud ketika berada di Surabaya, Senin (5/4).

Secara prinsip ada dua hal yang dilanggar oleh undang-undang yaitu pertama adalah penyeragaman. Setelah dikaji hanya 20 Universitas yang layak untuk diseragamkan dan hanya tujuh universitas yang sudah siap diseragamkan. Padahal di Indonesia terdapat 6.600 perguruan tinggi.

“Yang tidak siap jangan dipaksa, seperti yayasan di pesantren, ya biarkan saja jangan dipaksa menjadi BHP,” ungkap guru besar UII Yogyakarta ini.

Prinsip kedua yang dilanggar undang-undang ini menurut Mahfud adalah adanya pengalihan peran dari pemerintah ke masyarakat. “Ini kan pengalihan beban, kasihan masyarakat, karennya MK membatalkan itu,” pungkasnya. (tempointeraktif.com, 5/4/2010)

One comment

  1. abdulloh-tulungagung

    pendidikan adalah layanan yg harus dijalankan pemerintah bagi warga negara. di indonesia ketika rakyat sudah bayar pajak yg mahal. untuk bersekolahpun harus bayar mahal. wajar kekayaan alam kita dirampok perusahaan atau negara asing. yg denganya mereka bisa buat sekolah gratis dan berkualitas. wahai umat. hanya dg islamlah kita akan terjaga segala kepentingan kita. termasuk pendidikan. wallohualam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*