Wahai Kaum Muslim: Boikot Pemilu, Perlihatkan Kesedihan dan Berjuanglah untuk Mewujudkan Perubahan yang Hakiki

بسم الله الرحمن الرحيم

Komisi Nasional Untuk Pemilu telah mengumumkan bahwa tempat-tempat pemungutan suara akan dibuka bagi para pemilih untuk memberikan suara mereka selama tiga hari, mulai hari Ahad, 11 April 2010 dan berakhir pada hari selasa, 13 April. Pemilu itu untuk memilih presiden, para penguasa daerah dan anggota parlemen nasional dan anggota legislatif daerah.

Terhadap realita itu kami di Hizbut Tahrir Wilayah Sudan akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kaum Muslim haram pergi ke tempat pemungutan suara untuk memilih presiden atau para penguasa daerah yang memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah. Atau memilih anggota Parlemen yang menetapkan syariah selain Allah. Karena semua itu berdiri di atas asas selain Islam. Bahkan berdiri di atas asas konstitusi sekular Sudan yang diambil dari perjanjian Nevasha.

Kedua, kaum Muslim haram pergi ke tempat pemungutan suara karena pemilu ini ditetapkan oleh perjanjian Nevasha. Kafir Barat sangat memperhatikan keberhasilannya untuk menyempurnakan konspirasi mereka untuk memecah belah Sudan. Karena itu, dari pemilu ini diinginkan untuk memberikan stempel legal atas pemisahan selatan. Dalam wawancara dengan surat kabar Der Spiegel Jerman yang dikutip oleh surat kabar ash-Sharq al-Awsath tanggal 24 Maret 2010, presiden al-Basheer mengatakan: “Kami paham bahwa peristiwa historis seperti ini -pemisahan selatan- tidak mungkin dilakukan kecuali oleh mereka yang mewakili rakyat secara legal”. Pernyataan itu adalah pernyataan Amerika -perancang perjanjian Nevasha-. Utusan khusus untuk Sudan Scott Graishin dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada tanggal 26 Maret 2010 mengatakan: “Amerika Serikat berharap pemilu yang akan dilangsungkan bulan depan di Sudan akan membuka jalan untuk perpisahan sipil bukan perang sipil”.

Tidak bisa dikatakan, kita pergi ke tempat pemungutan suara sehingga orang-orang sekular tidak mungkin mengontrol kita. Yang mereka inginkan dari hal itu adalah penguatan rezim yang sedang berkuasa. Tidak bisa dikatakan demikian karena itu adalah satu bentuk penyesatan. Sejarah Sudan kontemporer belum pernah menyaksikan rezim yang lebih sekular dan lebih jauh dari Islam dari rezim yang sedang berkuasa. Semua itu merupakan justifikasi dan dalih menyesatkan. Bukankah rezim itulah yang menandatangani perjanjian Nevasha sehingga mendatangkan para kriminal kafir dan sekular atas masyarakat sebagai penguasa yang dimuliakan?! Bukankah rezim inilah yang mengancam persatuan negeri ketika menerima adanya hak menentukan nasib sendiri bagi selatan?!! Bukankah rezim ini yang mengatur partai-partai dan organisasi-organisasi di atas asas selain Islam baik sekular maupun komunis?!! Pergi ke tempat pemungutan suara secara syar’iy adalah haram karena akan mendatangkan orang yang menerapkan perjanjian Nevasha dan konstitusinya. Ini adalah sekularisme itu sendiri. Apakah sekularisme yang dipaksakan terhadap kita akan diganti dengan sekularisme yang kita buat sendiri dengan berlumur dosa?!!

Tidak bisa dikatakan bahwa kita pergi ke tempat pemungutan suara mengharapkan perubahan. Dengan itu kita ingin menghilangkan kezaliman dari pundak kita. Tidak bisa dikatakan demikian karena asas yang menjadi pondasi dibangunnya pemilu ini menjelaskan kepada kita bahwa pemilu ini tidak lain demi implementasi perjanjian Nevasha. Dan itu artinya terus berlangsungnya kezaliman itu sendiri. Karena perubahan yang mungkin terjadi adalah perubahan orang yang berkuasa saja, bukan perubahan sistem sekular yang tegak di atas asas, lembaga dan jurisprudensinya yang merupakan pangkal kezaliman dan bencana.

Tidak bisa dikatakan, kita pergi ke tempat pemungutan suara untuk memilih orang yang memperjuangkan penduduk dan wilayah kita. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara. Akan tetapi wasilah itu wajib dari jenis yang sama dengan tujuan. Selama kita memilih penguasa dan legislator selain Allah yang akan memerintah kita dengan kebatilan dan memecah belah negeri kita, maka itu jelas haram secara syar’i. Hal itu tidak bisa dijustifikasi dengan pembangunan sekolah atau rumah sakit. Akan tetapi, kewajiban ri’ayah memang dibebankan di atas tengkuk para penguasa itu. Pertangungjawaban yang akan diminta oleh Allah dari mereka adalah lebih besar dari sekadar membangun sekolah atau rumah sakit. Sebagaimana Rasul saw melarang untuk membaiat penguasa demi mengharapkan sekerat dunia.

« ثَلاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ … وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لا يُبَايِعُهُ إِلا لِدُنْيَاهُ إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَى لَهُ وَإِلا لَمْ يَفِ لَهُ …»

Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada Hari Kiamat kelak, tidak pula menyucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih … dan seorang laki-laki yang membaiat seorang imam hanya untuk mendapatkan dunia, jika imam memberinya apa yang ia inginkan ia penuhi baiat kepadnaya dan jika tidak maka tidak ia penuhi baiat kepadanya (HR Bukhari)

Tidak bisa dikatakan bahwa tidak pergi ke tempat pemungutan suara adalah satu bentuk negatifisme yang tercela. Syara’ mengharuskan seorang Muslim untuk menjauhi apa saja yang haram. Dan itu adalah apa yang diketahui sebagai taklif-taklif yang bersifat negatif. Setiap Muslim bisa menjauhi apa saja yang haram karena syara’ tidak mensyaratkan istitha’ah dalam masalah itu. Rasulullah saw bersabda:

«… فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

… jika aku melarang sesuatu maka jauhilah dan jika aku memerintahkan sesuatu maka laksanakan sesuai kemampuan kalian (HR Bukhari)

Wahai Kaum Muslim

  • Tampakkanlah kesedihan pada hari di mana masyarakat diminta memberikan suara mereka untuk memisahkan selatan dan menjerumuskan negeri ke jurang perpecahan.
  • Boikotlah pemilu ini karena hasilnya pasti adalah rezim sekular. Kita akan memikul beban dosa mendatangkan rezim itu sehingga kita akan menjerumuskan diri kita dan para wakil rakyat ke dalam neraka Jahannam, wa al-‘iyâdz bilLâh.
  • Tunaikanlah kewajiban dengan berjuang penuh kesungguhan untuk mewujudkan perubahan yang hakiki melalui proyek Khilafah yang agung. Di dalamnya masyarakat akan memilih seorang Khalifah untuk kaum Muslim, yang menerapkan syariah Rabb semesta alam dan berjuang mempersatukan negeri-negeri kaum Muslim.

] إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [

Sesungguhnya ini benar-benar kemenangan yang besar. (QS ash-Shaffat [37]: 60)

26 Rabiuts Tsani 1431 H

10 April 2010 M

Hizbut Tahrir Wilayah Sudan

3 comments

  1. ahmad nuruddiin

    Subhaanallaah. sebuah kalimat yang tegas!

  2. ayo saudaraku, bangkit dan berjuang bersama tegakkan hukum yang benar” hakiki, Hukum Allah azza wa jalla.
    Allahu akbar!

  3. anto widjoyo

    ya Allah sadarkan lah kaum muslimin… mudah kan lah kami dalam mengemban dakwahmu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*