Pengadilan Jerman pada hari Jumat (16/4) memvonis seorang Uskup Katolik, Richard Williamson untuk membayar denda setelah dihukum karena menyangkal apa yang disebut dengan Holocaust (genosida sistematis yang dilakukan Jerman Nazi terhadap Yahudi). Dengan sikapnya itu, Williamson terkena dakwaan yang mengharuskannya dihukum berdasarkan perundang-undangan Jerman.
Pengadilan Ratisbonne di wilayah selatan Jerman telah memvonis Williamson untuk membayar denda sepuluh ribu Euro (13,500 dolar), setelah divonis bersalah. Dan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu denda sebesar dua belas ribu Euro.
Tuduhan ini bermula ketika Uskup Inggris yang telah berumur 70 tahun ini mempertanyakan terkait beberapa aspek Holocaust, yang berlangsung selama wawancara di saat kunjungannya ke Jerman pada bulan November 2008, dan dippublikasikan oleh televisi Swedia pada 21 Januari 2009 (aljazeera.net, 17/4/2010).