Jakarta – Praktek mafia peradilan marak terkuak di berbagai institusi penegak hukum dan juga Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi julukan untuk kondisi ini sebagai darurat mafia hukum.
“Kondisi kita saat ini berada dalam kondisi darurat mafia. Diperlukan adanya perombakan yang menyeluruh di semua institusi,” kata ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam diskusi bertajuk ‘Bersihkan Institusi Penegak Hukum dan Ditjen Pajak dari Mafia’ di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2010).
Febri memberikan usulan, untuk membersihkah Kepolisian, misalnya, Indonesia dapat meniru Hongkong. Di sana, komisi pemberantasan korupsi Hongkong lebih mengutamakan pembersihan kepolisian. Sedangkan untuk pembersihan Ditjen Pajak, Indonesia dapat belajar dari Filipina.
“Untuk pembersihan institusi pajak, kita bisa belajar dari Filipina untuk pembuktian terbalik. Tapi hal itu belum dilakukan di negara kita,” tandas Febri.
Menurut Febri, sampai saat ini Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya bergerak dari kasus ke kasus saja. Bukan tidak mungkin, cuma kasus-kasus kecil yang terungkap.
“Bukan tidak mungkin ketika yang kecil-kecil dikorbankan, ini malah memperkuat mereka yang di atas. Jangan sampai kasus ini justru menjadi vaksin yang memperkuat markus di kemudian hari,” pungkasnya. (detik.com, 18/4/2010)
Saat ini kewibawaan penyelenggara negara turun perlahan tapi pasti, sejak kasus Century, pengakuan Komjen Susno, kasus Gayus dan terakhir peristiwa Koja Tanjung Priok. Jika kewibawaan seseorang pudar maka melemahlah nyalinya. Pada titik ini orang akan mudah digempur & akan timbul keberanian yang kuat dari pihak yang tidak menyukainya (contoh akibat peristiwa Koja mulai timbul sikap anti Satpol PP di daerah dalam bentuk sikap kesiapan fisik untuk melawan pihak otoritas, pada kasus-kasus tertentu terkait mempertahankan lahan).Pada titik ini pula akan sangat rentan penyusupan pihak-pihak tertentu untuk menciptakan adu domba diantara kita. Satu-satunya jalan penyelenggara negara / pemerintah harus membersihkan & memperbaiki diri secepat mungkin. Regenerasi dan punishment harus dilakukan tidak bisa dikompromi lagi.
Pendapatan negara sama sekali bukan dari pajak. Pajak hanya ditarik bila baitul Maal tidak mencukupi untuk operasi negara. Itupun hanya ditarik dari orang2 kaya (agniya), tukang dawet, jualan premen tidak ditarik pajak. Nabi melaknat pekerja pajak. Kekayaan negara amat berlimpah kenapa harus dari pajak?? Karena guoobloknya pengatur negri ini yang memberikan kepada asing wabil khusus majikan mereka AS. Mau pilih sistem yang mana?? yang kayak gini pajak-pajak and pajak?? apa sistem Islam?? monggo dipikir ….