MK Tolak Permohonan Pemohon, UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama yang berarti UU tersebut tetap berlaku. Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang.

“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (19/4/2010).

MK berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

“Jika uu ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut.

MK tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966. “Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada  1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.

Mendapat putusan ini, puluhan penduku UU langsung meneriakan takbir diruang sidang. “Allahu Akbar..,”

Dari putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion(pendapat beda simpulan sama) yaitu Harjono dan 1 hakim mengajukan dissention opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan sejak pukul 14.00 dan hingga saat ini belum usai dibacakan. (detikNews, 19/04/2010)

9 comments

  1. Alhamdulillih hari ini orang2 liberal ‘keok’ dengan segala makarnya, tapi kita harus tetap selalu waspada karna mereka tak pernah berhenti berbuat makar. terus berjuang saudaraku sampai Islam kembali berjaya dengan tegaknya Khilafah ‘ala manhaj Nubuwah… ALLAHU AKBAR..!!!

  2. اللـــــــــــــه اكبـــــــــــــر…………..

  3. Yaa Allah,Engkau Pelindung kami. Lindungi umat ini dari kejahatan Liberalisme dan Liberalis. Ampuni dan Kasihilah kami, sesungguhnya Engkau sebaik-baik pemberi pengampunan.

  4. fatchu_magety

    Allahu Akbar!!!

  5. ALLAHU AKBAR….

  6. Allahu akbar.. Semoga tidak ada lagi yang menyepelekan Agama.. karena kita tahu bahwa Janji Allah itu pasti dan adzab-Nya begitu berat..

  7. allahu akbar…..

  8. Hu_An al Suruy

    alhamdulillah,kebenaran akan selalu menang.tp?apalagi y yg kira” mau mereka gugat lg?
    Satukan umat Islam dlm Khilafah

  9. Saya puna usul-usil nii untuk Pak Mahfud MD (idola saya loo), usulnya begini: “Tolak Langsung” aja deh setiap permohonan Ke MK atau MA yang berasal dari agent-agent penyusup “pemecah pokrol bambu” kerukunan umat Islam (Ahmadiyah plus AKKBB)…soalnya bikin rese dan resah saja tuh ! duri dalam daging, nyebelin aja “.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*