JAKARTA – Majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan terdapat 24 pihak terkait dengan sikap berbeda menyikapi uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama. Dari puluhan pihak terkait, sebanyak 18 Ormas menolak pencabutan dan enam mendukung pencabutan, dan satu tidak bersikap jelas.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang MK, Senin, (19/4). Di antara 18 penolak pencabutan terdiri dari belasan Ormas Islam terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yayasan Irena Centre, Ittihadul Mubalighin, Badan Silaturrahmi Ulama Se-Madura (Bassra), Front Pembela Islam (FPI), Al Irsyad Al Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sementara, tiga Ormas non Islam penolak pencabutan merupakan organisasi keagamaan. Mereka adalah Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Dari enam pihak terkait pendukung pencabutan, tiga merupakan Ormas keagamaan dan kepercayaan. Mereka adalah Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Kerjasama Orang Kepercayaan (BKOK), Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), dan Komisi Nasional Perempuan. (republika.co.id, 19/4/2010)
Mana suara partai Islam di parlemen ? katanya wakil rakyat ? apa wakil pemodal ya ?