Abdul Majid Mahmud, Penasehat Jaksa Agung, pada hari Rabu 21/4/2010 memutuskan untuk menyerahkan lima terdakwa di antara para kader Ikhwanul Muslimin, termasuk seorang ulama Saudi terkemuka, penulis kitab “Lâ Tahzan“, salah satu buku best seller di dunia, Dr. Aidh Abdullah Al-Qarni, ke Pengadilan Keamanan Negara untuk memulai sidang atas tuduhan pencucian dan pengumpulan dana untuk kepentingan kelompok.
Surat dakwaan ini berisi juga nama-nama aktivis dakwah (ulama) Mesir, Wadjdi Abdul Hamid Ghanim, Ibrahim Munir Ahmad Mustafa, Asyraf Muhammad Abdul Halim, Thabib Busyra, Asisten Sekretaris Jenderal Medical Association, Usama Muhammad Salima. Thabib Busyra adalah Ketua Dewan Direksi Perusahan Pertukaran Uang “Ash-Shabah”. Dan dua orang yang terakhir ini sekarang sedang ditahan.
Sedangkan fakta-fakta kasus tersebut terungkap beberapa bulan yang lalu, ketika penangkapan seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin, Dr Abdul Mun’im Abul Futuh dengan tuduhan menghidupkan kembali organisasi internasional, Ikhwanul Muslimin, namun tidak lama kemudian ia dibebaskan. (akhbaralaalam.net, 21/4/2010)
tirani yang zalim suatu saat akan runtuh,
bangkitlah dakwah …