Berdasarkan laporan sumber-sumber pemberitaan Afghanistan, Pengadilan Amerika ternyata tidak menghukum mati dua pegawai perusahaan jasa keamanan swasta Amerika, Blackwater. Dua pegawai Blackwater ini terbukti membunuh dua warga Afghanistan di Kabul. Sesuai dengan laporan ini, sekalipun dua petugas Blackwater mengaku saat memeriksa sebuah mobil di perempatan kota Kabul, para penumpangnya menembak ke arah mereka, tapi menurut pengadilan telah terbukti kedua petugas ini menembak ke arah warga Afghanistan dalam kondisi mabuk.
Perusahaan Blackwater terpaksa mengubah namanya menjadi XE pasca terbongkarnya banyak kejahatan yang dilakukan para petugasnya di Irak dan Afghanistan.
Pemerintah Irak selama ini telah berusaha membatalkan kontrak kerjasama dengan perusahaan jasa keamanan Blackwater. Sementara di Afghanistan, pemerintah Karzai berupaya keras ingin mengawasi kinerja perusahan ini. Namun semua usaha ini terpental mengingat Amerika betul-betul mendukung perusahaan jasa keamanan ini. Dukungan ini tentu saja membuat Blackwater semakin congkak dalam melakukan aktifitasnya dan tidak peduli dengan protes kedua negara. Apa lagi para pemimpin Blackwater memiliki hubungan dekat dengan dinas intelijen dan militer Amerika. Jadi, bila para pegawainya mendapat perlindungan dari pengadilan Amerika, maka itu bukan hal yang aneh.
Di sisi lain, warga Afghanistan berharap para pegawai Blackwater yang melakukan aksi kejahatan harus diadili di pengadilan negeri mereka agar mendapat balasan yang setimpal. Namun undang-undang Kapitulasi Amerika bukan hanya tidak mengizinkan para tentara pelaku kriminal diadili di negara lain, tapi juga para petugas yang bekerja di perusahaan jasa keamanan swasta Amerika seperti Blackwater.
Kondisi ini membuat pasukan asing terus melanjutkan aksi kejahatannya di Afghanistan. Aksi kejahatan terbaru mereka adalah serangan pasukan NATO terhadap sebuah bus penumpang di kota Kandahar yang mengakibatkan 25 orang tewas dan cidera. Masalah ini memunculkan penentangan luas di Afghanistan atas kehadiran pasukan asing di negaranya. Penentangan ini bukan hanya berasal dari masyarakat, tapi juga dewan ulama dan pemerintah Afghanistan angkat suara mengecam kejahatan pasukan NATO sekaligus memperingatkan dampak buruknya.
Namun panjangnya masa penyelidikan atas dokumen-dokumen kejahatan yang didukung militer Amerika di Afghanistan di pengadilan Amerika membuktikan bahwa nyawa masyarakat Afghanistan tidak penting bagi Amerika. Berdasarkan aturan internasional, jaminan keamanan warga dari negara yang diduduki ada di tangan negara yang menduduki. Tapi pada kenyataannya, Amerika dengan UU Kapitulasi dan dukungannya terhadap para pegawai Blackwater justru membantu berlanjutnya kejahatan mereka di Afghanistan sekaligus melanggar kedaulatan negara ini. (mediaumat.com, 24/4/2010)