Pengadilan Banding di Amsterdam pada hari Selasa (27/4) mengumumkan bahwa persidangan Geert Wilders, anggota parlemen Belanda dari kelompok ekstrim kanan, atas tuduhan mengobarkan api kebencian rasial dan diskriminasi terhadap kaum Muslim akan dilanjutkan pada tanggal 4 Oktober mendatang dan berakhir pada tanggal 2 November.
Surat kabar Mesir “Asy-Syuruq” mengatakan bahwa menurut jadwal tentatif persidangan akan dimulai pada tanggal 4 Oktober mendatang, dan diputuskan pada tanggal 2 November.
Pengadilan Banding di Amsterdam memerintahkan jaksa penuntut umum pada tanggal 21 Januari 2009 agar menahan Wilders setelah ia dijatuhi puluhan dakwaan. Sementara anggota parlemen itu menilai bahwa film “Fitna” dan pernyataan-pernyataannya tidak cukup secara hukum untuk menahannya.
Wilders (46 tahun) adalah pendiri dan sekaligus presiden Partai Kebebasan telah ditahan atas tuduhan pelecehan terhadap kaum Muslim, sebab ia menyamakan Islam dengan fasisme dalam film pendek (Fitna), yang diposting di internet pada bulan Maret 2008; dan tuntutannya untuk melarang “Al-Qur’an” yang disamakan dengan buku (Mein Kampf) yang dibuat oleh Adolf Hitler. (mediaumat.com, 28/4/2010)