Mayoritas parlemen Belgia menyetujui pemberlakuan larangan burka di tempat umum. Namun ini tidak berarti bahwa larangan terhadap pakaian yang menutupi wajah akan segera berlaku.
Senat Belgia masih harus memberikan persetujuan dan telah menyatakan masih butuh waktu. Sejumlah senator meragukan apakah larangan seperti ini tidak berlawanan dengan peraturan Eropa. Kemungkinan besar, Senat baru akan membahas isu ini sesudah pemilu yang kemungkinan digelar Juni. Pemilu ini dipercepat menyusul jatuhnya kabinet Yves Leterme sepekan lalu.
Belgia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan burka. Mereka yang mengenakannya terancam risiko denda antara 15 sampai 25 euro atau tahanan pendek.
Menurut pemimpin partai liberal MP, Daniel Bacquelaine, larangan ini tidak dimaksud untuk mendiskriminasi tapi ditujukan bagi mereka yang tidak ingin menunjukkan jati dirinya.
Prancis juga berencana serupa, walaupun badan kepemimpinan tertinggi Prancis telah menasehati pemerintah Sarkozy untuk membatalkannya karena tidak ada dasar hukumnya. Organisasi HAM Amnesty International dan Human Rights watch juga tidak setuju. Menurut mereka, ini melanggar hak mereka yang memakai burka karena kemauan sendiri. Di samping itu juga tidak membantu perempuan yang dipaksa untuk menutupi wajah mereka.
Kelompok ini dalam prakteknya sama sekali tidak bisa keluar rumah, demikian dinyatakan organisasi itu. Jumlah pemakai burka dan nikab di Belgia sangat sedikit. Di Prancis, nikab lebih sering dikenakan tapi jumlah pemakainyapun tidak banyak. (republika.co.id, 30/4/2010)