Sistem Peradilan Islam adalah Satu-satunya Sistem Peradilan yang Akan Membahagiakan Manusia

بسم الله الرحمن الرحيم

Sistem Peradilan Islam adalah Satu-satunya Sistem Peradilan yang Akan Membahagiakan Manusia

Sepanjang beberapa bulan terakhir ini rakyat muslim di Turki disibukkan dengan paket amandemen konstitusional yang disiapkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang sedang berkuasa dan ingin diloloskan melalui parlemen agar menjadi undang-undang. Pasal-pasal yang termaktub dalam paket yang inginkan dijadikan konstitusi di bawah slogan reformasi dan kover demokratis dan kebebasan, bukanlah pasal-pasal yang berkaitan dengan solusi masalah-masalah umat Islam. Akan tetapi merupakan pasal-pasal yang ditujukan menjaga kelangsungan Partai berkuasa saat ini dan meluaskan kontrolnya terhadap jalannya kehidupan bagi orang-orang sekular kemalis yang direpresentasikan di dalam Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (HSYK), serta Mahkamah Konstutusi. Artinya Partai Keadilan dan Pembangunan menyibukkan rakyat muslim di dalam permasalahan yang tidak akan memberikan cerminan positip terhadap aspek peradilan ataupun aspek kehidupan lainnya. Pada saat yang pertama kali terlintas di dalam benak seorang muslim ketika disebutkan “al-qadhâ’ -peradilan-” adalah hukum dan berhukum dengan hukum-hukum Allah sesuai dengan firman Allah SWT:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (QS al-Maidah [5]: 48)

Asas yang menjadi pondasi pasal-pasal konstitusional yang berupaya direformasi oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan yang ingin dipertahankan oleh mereka yang saat ini sedang duduk di dalam sistem peradilan, secara keseluruhan dan rinciannya tegak di atas sistem sekular dan kufur, bukan berdiri di atas apa yang telah diturunkan oleh Allah. Pada waktu di mana yang pertama wajib terlintas di dalam benak seorang muslim ketika berbicara tentang “peradilan” adalah menetapkan keputusan hukum dengan adil di antara manusia memenuhi firman Allah SWT:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS an-Nisa [4]: 58)

Sesuatu yang bisa diindera adalah bahwa peradilan sekarang ini mustahil bisa menetapkan hukum dengan adil. Pada saat hukuman dijatuhkan pada penduduk yang melakukan tindak kejahatan tanpa penundaan sedikitpun, Anda temukan para pejabat yang duduk di kekuasaan negara bagaimanapun kezaliman dan penyerangan yang mereka lakukan, mereka tidak dihukum sama sekali dengan alasan hak imunitas. Jika diajukan tuduhan terhadap salah seorang dari mereka sebagai perkecualian, maka Anda dapati file masalah mereka dengan segera ditutup dengan dalih habisnya jangka waktu konstitusional dan tidak adanya bukti yang cukup. Dalam masalah ini kita tidak boleh lupa dengan kejadian yang terjadi antara Umar ra., dan qadhi Syuraih yang sangat membekas. Diriwayatkan bahwa amirul mukminin Umar bin al-Khaththab ra., membeli seekor kuda dari seorang laki-laki kampung dan ia membayar harga kuda itu kemudian ia menungganginya dan berjalan dengannya. Akan tetapi belum jauh kuda itu berjalan hingga tampak cacatnya untuk terus berjalan, maka ia segera kembali lagi dan berkata kepada laki-laki kampung itu: “ambil kudamu, kuda ini cacat”. Laki-laki itu berkata: “aku tidak mau mengambilnya ya amirul mukminin. Aku tadi menjualnya kepadamu sehat tanpa cacat”. Umar berkata: “tetapkan hakim di antara kita”. Laki-laki itu: “yang memutuskan di antara kita adalah Syuraih ibn al-Harits al-Kindi”. Umar berkata: “aku rela dengannya”. Amirul mukminin Umar bin al-Khaththab dan pemilik kuda itu menyerahkan keputusan kepada Syuraih. Ketika Syuraih mendengar perkataan orang kampung itu, ia menoleh kepada Umar bin al-Khaththab dan berkata: “wahai Amirul mukminin apakah Anda mengambil kuda itu sehat tanpa cacat?” Umar menjawab: “benar”. Syuraih berkata: “simpanlah apa yang Anda beli wahai Amirul mukminin atau kembalikan apa yang Anda ambil..” Umar memandang takjub kepada Syuraih dan berkata: “tidak ada keputusan kecuali demikian, perkataan yang membedakan antara hak dan batil dan keputusan yang adil. Pergilah ke Kufah aku telah mengangkatmu menjadi Qadhi di sana.”

Ketika disebutkan “al-qadhâ’ -peradilan-” yang pertama terlintas di dalam benak seorang muslim adalah “adil”. Maka tidak ada perbedaan di dalam peradilan antara kepala negara dengan individu rakyat. Semuanya sama saja di depan pengadilan syar’i. Berdasarkan hadits Rasul saw yang terkenal:

إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرِقَ فِيْهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرِقَ فِيْهِمْ الضَّعِيْفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَأَيُّمَ اللهُ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرِقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah jika orang mulia diantara mereka mencuri mereka biarkan dan jika orang lemah yang mencuri mereka terapkan hukuman terhadapnya, demi Allah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya

Sementara, para hakim di dalam sistem sekarang tidak mempedulikan kepentingan dan nilai-nilai masyarakat demi menjaga kepentingan dan nilai-nilai sekelompok orang berpengaruh dan pemegang urusan. Akan tetapi sebaliknya mereka menghukum masyarakat karena berpegang kepada nilai-nilai masyarakat. Ketika republik Turki didirikan dan kelompok berpengaruh dilindungi oleh sistem peradilan yang eksis, meski membentuk geng-geng dan melakukan ribuan “kejahatan yang tidak diketahui pelakunya” untuk melindungi sistem kufur sekular. Meskipun kekayaan umat ditelantarkan, kaum kafir merampoknya di bawah slogan privatisasi; di sisi lain Anda temukan orang-orang yang berupaya menegakkan sistem peradilan Islami dan berjuang untuk menjalankan kepentingan-kepentingan mereka sesuai dengan hukum-hukum syara’ justru diperlakukan sebagai penjahat dan dijebloskan ke dalam penjara!

Wahai Kaum Muslim di Turki!

Sistem peradilan Islami adalah sistem peradilan satu-satunya yang akan memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah. Sistem peradilan Islam akan memutuskan perkara di tengah masyarakat dengan adil. Sistem peradilan Islami akan menyamakan semua orang dalam pandangannya, tidak ada perbedaan antara penanggung jawab tertinggi di negara dengan individu rakyat. Atas dasar itu maka mengulangi seruan kami kepada Anda untuk berjalan menegakkan Daulah Khilafah Rasyidah. Sistem peradilannya mampu menyebarluaskan panas keadilan di antara kaum muslim bahkan di tengah seluruh manusia.

Allah SWT berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu (QS an-Nisa’ [4]: 105)

15 Jumadil Awal 1431 H

29 April 2010 M

Hizbut Tahrir

Wilayah Turki

One comment

  1. Legi Hartono

    ass…wr…wb..saya seorang mahasiwa hukum,,rencana nya saya mau mengkaji hukum perbankan dalam islam,, kira2 referensi apa y yg bgs untuk bhn kajian saya..kajian ini diperuntukan untuk bahan skripsi saya..mohon sarannya..wasalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*