MESIR -Parlemen Mesir telah menyetujui perpanjangan dua tahun UU Darurat negara tersebut, keputusan yang memicu amarah partai-partai oposisi serta para pengacara HAM.
UU yang diberlakukan sejak pembunuhan Presiden Mesir, Anwar Sadat pada tahun 1981, memberi pihak berwenang kekuasaan luas untuk menangkap dan menahan orang tanpa tuduhan.
Presiden Mesir Hosni Mubarak meminta perpanjangan itu dengan mengatakan pemerintah perlu kekuasaan untuk melawan terorisme dan perdagangan obat-obat terlarang. Tapi, para pengecam dan aktivis HAM menuduh pemerintah menggunakan kekuasaan yang diperpanjang tersebut, untuk membungkam ribuan penentangnya.
Polisi anti huru-hara di Kairo menjaga gedung parlemen sebelum pemungutan suara, sementara ratusan pendemo berteriak-teriak dan membawa poster-poster menentang UU tersebut. (republika.co.id, 12/5/2010)