OXFORD- Sebuah kontroversi ditebar oleh Raheel Reza, seorang wanita penulis buku, asal Kanada. Dia akan mengimami shalat Jumat di Oxford, Inggris, besok. Tak hanya mengimami, dia juga akan menyampaikan khotbah pada kesempatan tersebut.
Dia datang ke Oxford atas undangan Dr Taj Hargey, tokoh pendukung Islam liberal yang mendukung diizinkannya perempuan untuk menjadi imam. “Untuk sholat Jumat, sekarang kami menerima sekitar 100 orang, dua kali untuk sholat Ied dan kesempatan-kesempatan penting,” kata Hargey. Bahkan dia berharap bisa sekitar 200 orang hadir dalam shalat Jumat tersebut.
Reza yang kini berusia 60 tahun adalah anggota kelompok kecil yang menamakan dirinya feminis Muslim. Media Barat menilai bahwa kelompok ini terus berkembang. Dia dalam berbagai kesempatan selalu mengkampanyekan perlunya perempuan menjadi imam shalat sebagai wujud kesetaraan gender.
“Tidak ada ayat dalam Alquran yang secara jelas melarang perempuan jadi imam shalat,” kata Reza seperti termuat dalam situs The Independent. Atas perilakunya itu, Reza pernah menghadapi ancaman pembunuhan. Ancaman ini datang setelah dia menjadi imam shalat yang makmumnya terdiri dari laki-laki dan perempuan di Toronto, Kanada, lima tahun lalu.
Selain mengimami shalat dan memberikan khotbah Jumat, pada kesempatan itu dia juga akan memimpin syahadat seorang mualaf. Semua yang dijalankan, kata dia, bukan semata-mata hanya terkait dengan pekerjaan sebagai imam,” imbuh dia. Lewat kontroversinya, dia mengaku ingin mengingatkan umat Islam bahwa 50 persen pemeluk agama tersebut adalah perempuan yang harus setara dengan laki-laki.
Kontroversi yang disulut Reza ini merupakan pengulangan dari peristiwa yang pernah terjadi tahun 2005 lalu. Saat itu seorang perempuan bernama Amina Wadud memimpin shalat Jumat dengan makmum perempuan. Kemudian di tahun 2008 dia kembali menjadi imam shalat Jumat di Oxford dengan makmum campuran. (republika.co.id, 10/6/2010)
Artikel terkait:
apa hukumnya, soalnya masih awam soal agama?
Masya Allah!!! ini menunjukkan KELEMAHAN UMAT ISLAM!!!
@Zwanni: apa hukumnya, soalnya masih awam soal agama?
Jawab:
>>Hukumnya Haram. ini adalah bid’ah dholalah. Seorang wanita haram menjadi imam untuk sholat jum’at bagi laki-laki.
Nabi SAW bersabda:
“Hendaknya tidak sekali-kali wanita menjadi imam bagi seorang lelaki. [HR. Ibn Majah]
>>Tentang sholat jum’at, wanita tidak wajib. yang wajib sholat jum’at adalah laki-laki,
Nabi SAW bersabda:
“Jum’at itu merupakan hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim dalam suatu jamaah, kecuali terhadap empat orang: budak yang dimiliki (tuannya), kaum wanita, anak-anak, atau orang yang sakit. [HR. Abû Dâwud].
untuk hukumnya coba lihat di website ini di rubrik tsaqofah…
ini tangtangan HTI SEDUNIA. juga indonesia. ayo bukti bahwa hti parpol dunia
Haram…hukumnya, hal ini karena tidak ada Khalifah yang akan menghukum orang-orang seperti wadud sehingga muncul wadud wadut baru seperti raHell reza. Ayo segera bangun dari tidurmu bergerak… bergerak…dan bergerak serukan Khilafah kepada umat..! karena hanya hilafahlah satu-satunya institusi yang akan menjaga akidah dan hukum-hukum Allah SWT
jadilah muslimah yg sesungguhnya, yg mna menjalankan tugas n kodrat sbgai muslimah,,,yang diimami oleh seorang imam…