Den Haag- Mahkamah Kejahatan Perang Internasional di bekas Yugoslavia memvonis tujuh pemimpin tentara dan polisi Serbia Bosnia terkait “Pembantaian Srebrenica” yang terjadi pada tahun 1995, dan telah membunuh ribuan kaum Muslim Bosnia.
Mahkamah mengatakan pada hari Kamis (10/6) bahwa para terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, deportasi paksa, penculikan, dan penahanan ilegal, dalam berbagai kasus kejahatan perang yang lebih luas yang telah diperiksa oleh Mahkamah Kejahatan Perang Internasional.
Hampir tujuh ribu orang dibunuh, termasuk sejumlah besar anak-anak, dalam aksi pembantaian yang dilakukan oleh pasukan Serbia di kota “Srebrenica”, Bosnia timur, setelah menyerbu zona aman pemisah yang didirikan oleh PBB, antara Serbia dan kaum Muslim.
Pembantaian yang berlangsung selama lima hari itu merupakan aksi pembantaian terburuk dan terkeji yang terjadi di Eropa sejak Perang Dunia II. Mahkamah Kejahatan Perang Internasional di bawah PBB menggambarkan bahwa aksi pembantaian itu sebagai “kemenangan yang jahat”.
Mahkamah memvonis penjara seumur hidup kepada dua orang masing-masing Vujadin Popovic, Kepala Keamanan “Korps Drina” Militer Bosnia Serbia, dan Ljublisa Beara, Kepala Staf Keamanan Militer Serbia Bosnia, setelah keduanya dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida, pembersihan etnis, pembunuhan, dan penculikan .
Mahkamah Juga memvonis penjara selama 35 tahun kepada Drago Nikolic, Kepala Keamanan di Brigade Zvornik atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam melakukan kejahatan genosida, dan pembunuhan.
Mahkamah memvonis penjara selama 17 tahun kepada Ljubomir Borovcanin, Wakil Komandan Polisi Khusus Serbia Bosnia, sebab ia terbukti telah membantu dan bersekongkol dalam melakukan kejahatan pembunuhan, genosida, penahanan, deportasi paksa, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran terhadap hukum perang.
Sedangkan kepada Radivoje Miletic, Kepala Operasi dan Pelatihan pada Angkatan Darat Serbia Bosnia, Mahkamah memvonisnya dengan penjara 19 tahun, setelah ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan massal, penahanan sewenang-wenang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk melakukan deportasi paksa.
Mahkamah memvonis penjara 5 tahun kepada Milan Gvero, Wakil Kepala Pasukan urusan hukum dan agama, atas tuduhan penahanan ilegal, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dan vonis itu diberikan setelah Mahkamah membebaskannya dari dua tuduhan, yaitu pembunuhan dan deportasi paksa.
Mahkamah memvonis penjara selama 13 tahun kepada Vinko Pandurevic, Komandan Brigade “Zvornik”, setelah ia dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan terkait tuduhan melakukan genosida dan deportasi paksa, ia dinyatakan tidak bersalah (mediaumat.com, 11/6/2010).