SURABAYA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdushomad Buchori mengatagorikan pelaku video mesum dan sekaligus yang menyebarkan termasuk tindakan kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya. Pemerintah didesak untuk membuat regulasi untuk menjerat aktor dan sekaligus yang menyebarkan
“Tanpa aktor atau pelaku video mesum tidak akan ada, karena itu mereka termasuk pelaku kejahatan. Kejahatan bukan saja merampok, mencuri, memperkosa dan sebangsanya. Lebih-lebih video mereka sudah menjadi konsumsi publikyang berdampak luas sehingga dalam Islam pelakunya termasuk pelaku kejahatan, aktornya harus dihukum,” kata Abdushomad Buchori, Ahad (13/6)
Pemerintah kata Abdushomad, harus segera memikirkan dan membuat regulasi yang jelas untuk menjerat pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan dan memvideokan hubungan seksnya bisa dijerat dengan tindak pidana. Sebab dalam ajaran agama apapun hal tersebut adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh pasangan diluar nikah
“Jangan hanya yang menyebarkan yang dijerat pasal pidana, tetapi yang memvideokan hubungan seksnya untuk disebarkan maupun untuk koleksi pribadi yang dilakukan diluar pernikahan harus bisa dipidanakan. Karena tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan hal tersebut,” ujarnya
Jika langkah tersebut tidak segera diambil, para pelaku perzinaan tanpa ikatan pernikahan akan semakin bebas. Selain karena tidak diatur oleh undang-undang maupun peraturan lainya contohnya sudah banyak dan bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak. Dan kedepanya pemerintah bakal kesulitan membendungnya.
“Aturan yang bisa menghambat penyebaran pornografi harus segera direalisasikan jika generasi kita tidak ingin hancur. Karena figur publik seperti artis misalnya yang banyak digandrungi oleh masyarakat ternyata moralnya bobrok,” tegasnya
Publik figur utamanya, sangat mudah untuk melakukan aksi amoral seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir ini. Celakanya mereka mengabadikan dan kemudian bocor atau sengaja dibocorkan sehingga bisa menular dan menjangkiti masyarakat
“Dampaknya sangat besar dan berat untuk bangsa ini kedepan untuk menjaga hal-hal amoral seperti pornografi tersebut. Karena yang melakukan publik figur sehingga cenderung ditiru dan diprtaktikkan utamanya kaum remaja masih rentan dengan keinginan untuk selalu mencoba-coba karena rasa keinginan tahunya,” tandasnya
Sebab selama ini para pelaku video mesum meski sudah ada Undang-Undang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum bisa dipidanakan. Didalam undang-undang tersebut hanya bisa menjerat pemilik situs bukan pelakunya.
“Undang-undang ini tidak akan mampu membendung pornografi. Kalau misalkan mereka melakukanya dan dan tidak merekamnya melalui video effek kemasayarakat tidak sedasyat ini,” imbuhnya
Sebab menurut MUI, didalam undang-undang tersebut yang bisa dipidanakan jika pelaku sengaja menyebarkan, sehingga meskipun itu disengaja untuk disebarkan atau tidak pihak aparat tidak akan bisa menyentuh apalagi menjeratnya secara hukum pidana.
“Di UU ITE, KUHP, dan UU Pornografi, belum bisa menjerat dengan pasti bagi pelakunya. Padahal itu untuk konsumsi pribadi dan tidak sulit untuk dibuktikan oleh pihak kepolsian. Artinya undang-undang tersebut tidak bisa menyelesaikan persoalan video mesum,” tukasnya. (republika.co.id, 13/6/2010)
UU lumpuh,pelaku mesum ya..kegirangan
hayo, makanya kok hukum yang gak sempurna dipelihara..
ayo segera kembali pada islam kaaffah dalam wadah khilafah