HTI: Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas

Nomor: 182/PU/E/06/10                                                            Jakarta, 17 Juni 2010/05 Rajab 1431 H

PERNYATAAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas

Heboh beredarnya video porno para pesohor atau selebritis Tanah Air menunjukkan: Pertama, betapa praktek seks bebas di kalangan selebritis sudah demikian parah. Bukan kali ini saja video porno dari kalangan mereka terungkap. Tapi sebenarnya praktek seks bebas tidak hanya dilakukan di  kalangan pesohor, tapi juga di kalangan lain, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa,  guru atau dosen, pegawai negeri sampai politisi. Pendek kata, hampir di semua kalangan skandal seks bebas pernah terungkap ke tengah masyarakat. Itu semua membuktikan bahwa seks bebas seolah telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, meski sejauh ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Kedua, betapa teknologi informasi benar-benar bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi banyak sekali memberikan manfaat, tapi di sisi lain juga bisa mengundang mudharat yang sangat besar. Beredarnya rekaman video porno para pesohor dengan sengat cepat di tengah masyarakat merupakan bukti sisi buruk dari teknologi itu. Tanpa kendali efektif, niscaya teknologi informasi itu akan menjadi salah satu sarana penghancur moral masyarakat yang sangat dahsyat.

Ketiga, betapa perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh. Terbukti meski sudah sangat jelas siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya adalah juga asli, yakni figur-figur selebritis yang selama ini telah dikenal masyarakat, tapi tak satupun Undang-Undang, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan. Jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.

Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1.      Menyerukan kepada semua pihak, khususnya para anggota parlemen, untuk melakukan perombakan total dari sistem perundang-undangan yang ada sedemikian hingga tindak asusila semacam skandal seks bebas yang dilakukan oleh para pesohor itu bisa dijerat oleh hukum. Dan perombakan itu akan dapat dilakukan dengan baik hanya bila mengadop sepenuhnya syariat Islam. Menurut syariah, para pelaku video porno itu akan disebut sebagai pezina, dimana hukuman buat pelaku yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati, dan yang belum menikah dijilid (dicambuk) 100 kali di muka umum. Dengan hukuman itu, dijamin seks bebas tidak akan berkembang liar seperti sekarang ini.

2.      Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghukum para pelaku. Keterangan ahli IT  yang menyatakan bahwa rekaman itu adalah asli dan benar merekalah para pelakunya dapat dijadikan petunjuk untuk mendapatkan pengakuan dari para pelaku tersebut. Membiarkan mereka bebas begitu saja tanpa hukuman apapun pasti akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perbuatan semacam itu bukanlah tindakan melawan hukum, karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Persepsi semacam ini tentulah sangat berbahaya.

3.      Meminta kepada pemerintah untuk sekuat tenaga mencegah terus beredarnya video porno tersebut dan segala materi pornografi lainnya dalam semua media, baik cetak, elektronik, maupun media on-line. Harus ditegaskan bahwa menyebarkan video semacam itu dan materi pornografi lainnya berarti turut menyebarkan kemungkaran. Oleh karena itu, para penyebarnya juga harus dikenai tindakan hukum.

4.      Menyerukan kepada para orang tua, kalangan pendidik, pengemban dakwah, pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sungguh-sungguh membentengi generasi muda dari pandangan mengenai seks yang tidak lagi mengindahkan aturan agama (Islam). Pandangan semacam inilah yang selama ini memicu tindak seks bebas, disamping maraknya tayangan televisi yang menggoda serta budaya masyarakat yang cenderung makin permisif.

5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang bagi tegaknya masyarakat Islam, yakni masyarakat dimana di dalamnya diterapkan syariah  dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan syariah saja, semua masalah, termasuk masalah seks bebas, pornografi dan pornoaksi bisa diatasi dengan tuntas sehingga Indonesia benar-benar bersih dari semua itu.

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Hp: 0811119796  Email: Ismailyusanto@gmail.com

4 comments

  1. Ghufron Amirrullah

    Al qur’an dari jaman di turunkan sampai sekarang tidak pernah berubah dan hukum-hukumnya pun gak beUrbah kenapa sekarang manusia untuk memberikan sanksi kepada pelaku mesum harus bingung dan bertele-tele, saran saya seperti yang ada di al qur’an ”CAMBUK 100X BAGI YANG MASIH LAJANG DAN RAJAM SAMPAI MATI BAGI YANG PERNAH MENIKAH. itu solusinya biar pelaku-pelaku berikutnya jera, tapi pertanyaannya BERANIKAH SBY……

  2. mohon jelaskan, apakah video dapat dijadikan bukti bagi perkara perzinahan ? dan bagaimana cara agar pengakuan sang pelaku didapatkan bila video itu terbukti asli.

  3. tanpa ditanyapun, sudah tahu jawabannya akhi gufron, yaitu TIDAK BERANI

  4. Hendri Sasongko

    Negara ini emang udah rusak, yang dipermasalahkan hanyalah penyebaran videonya, bukan perilaku mereka. Jadi kalo tidak tersebar videonya bisa jadi perilaku seperti itu sah-sah saja. Wah…kapitalis emang ideologi rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*