HTI Press. Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani). Hadits tersebut dikutip oleh Ustadz Arim Nashim ketika menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Kota Bandung. Lebih lanjut beliau menjelaskan, jika Indonesia ingin selamat dari adzab Allah swt maka stop semua hal yang memicu dan memfasilitasi munculnya pornografi dan seks bebas. Dan satu-satunya aturan yang mampu mengatasinya hanyalah syariat Islam. Orator yang lain, Ust. Luthfi Afandi menambahkan saat ini perangkat aturan di Indonesia tidak mampu untuk menjerat para pelaku perzinahan, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, hal tersebut menurut beliau karena pembuatan peraturan perundangan-undangan diserahkan kepada manusia, bukan dari Allah swt.
Aksi yang digelar oleh HTI Kota Bandung tersebut dalam rangka menolak Pornografi dan Seks Bebas yang belakangan ini semakin marak terjadi, bahkan memicu timbulnya perilaku seks bebas lainnya. Aksi dan longmarch yang diikuti oleh syabab HTI Kota Bandung juga diikuti oleh para tokoh dan ulama Kota Bandung tersebut mengambil rute melewati BIP, Gedung DPRD Kota Bandung dan berakhir di Masjid Al-Ukuhuwah. (Kantor Humas HTI Kota Bandung)