Jerman, Inggris Dan Perancis Terlibat Dalam Penyiksaan Tahanan

Organisasi “Human Rights Watch” untuk membela hak asasi manusia mengungkap keterlibatan Jerman, Inggris dan Perancis dalam melakukan penyiksaan terhadap tahanan.

Organisasi tersebut menegaskan pada hari Selasa (29/6) bahwa ketiga negara itu untuk mendapatkan pengakuan menggunakan cara penyiksaan tahanan oleh aparat intelijen asing dalam perang melawan “terorisme”.

Organisasi mengatakan dalam laporannya yang berjudul: “Tanpa penjelasan kerjasama dengan negara-negara di mana penyiksaan dilakukan”, hingga “bahwa penyiksaan dilarang tanpa kecuali sesuai dengan hukum internasional,” demikian menurut Aljazeera.net.

Organisasi juga mengatakan bahwa tidak dibenarkan menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan bukti-bukti dalam kasus apapun.  Dalam laporannya organisasi menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan atas nama memerangi terorisme, justru mengembangkan ekstremisme politik, dan perekrutan “terorisme”, demikian menurut laporan itu.

Pengadilan Banding dalam kasus tujuh orang Inggris yang mencari kompensasi pemerintah terhadap perlakuan buruk mereka mengatakan, bahwa mereka telah menderita selama dipaksa menyerah ke Amerika, serta penyiksaan yang dilakukan dengan bantuan intelijen Inggris.

Dikatakan bahwa dua laporan Parlemen Inggris telah menyuarakan keprihatinannya pada tahun lalu, bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui adanya penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap para tersangka dalam kasus “terorisme” yang ditahan di luar negeri (mediaumat.com, 30/6/2010).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*