Bolehkah Merekam Hubungan Suami Istri?

Soal:

Bagaimana hukum merekam hubungan suami-istri dengan menggunakan kamera? Bagaimana hukum memberitakan dan menyebarkannya sehingga bisa ditonton orang lain? Bagaimana pula hukum men-download, menkopi dan menggandakannya?

Jawab:

Masalah ini kini sedang ramai menjadi pembicaraan kaum Muslim, dan bala’ dari perbuatan tersebut telah menimpa mereka, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Karena itu, wajib dijelaskan hukumnya menurut syariah Islam.

Islam telah menetapkan bahwa hubungan badan hanya boleh dilakukan antara seorang laki-laki dengan isteri dan budaknya (lihat QS al-Muminun [24]: 5-7). Selain itu, syara’ juga telah menetapkan batas-batas aurat yang harus dijaga kecuali di antara mereka. Bagi suami-istri, masing-masing diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh pasangannya. Bahz ibn Hakîm telah meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ »

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah  SAW, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang boleh kami biarkan?” lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku, “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau hamba sahaya perempuanmu.” (HR Abu Dawud).

Mesikupun demikian, Islam mengharamkan menceritakan aurat pasangannya dan perihal hubungan badan itu kepada orang lain. Dalam Hadits riwayat Muslim, Nabi saw bersabda:

«إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»

Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).[1]

Keharaman menceritakan tersebut termasuk keharaman suami yang mempunyai dua istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri satu disampaikan kepada istri yang lain.

Berdasarkan nas-nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:

«هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ»

“Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).[2]

Adapun merekam adegan hubungan badan seperti itu untuk keperluan sendiri, termasuk perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya, yang sebaiknya ditinggalkan:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ» [رواه ابن ماجه]

“Tanda dari baiknya keIslaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (Hr Ibn Majah)[1]

Lebih dari itu, jika hasil rekaman tersebut lalu disimpan, maka dapat menjadi wasilah yang mengantarkan kepada perbuatan haram. Sebab, siapa yang dapat menjamin rekaman itu tidak jatuh kepada orang lain? Dalam hal ini, dapat diterapkan kaidah syara’:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ

“Sarana yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya jelas-jelas diharamkan.”

Adapun hukum memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw. dengan tegas menyatakan:

«كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ»

Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).[3]

Karena itu, hendaknya seorang Muslim menjaga lisannya dari membicarakan perbuatan maksiat orang-orang seperti mereka (mujahirin), bukan untuk menutup aib mereka, tetapi agar tidak terlibat dalam menyebarkan perbuatan keji maksiat mereka di tengah-tengah orang Mukmin. Juga termasuk menjaga lisan dan pikiran dari perkara-perkara yang sia-sia, kecuali untuk menjelaskan hukumnya, agar umat tidak melakukan kemaksiatan serupa.

Karena seluruh perbuatan di atas diharamkan, maka men-download, mengkopi dan menyebarkannya–meski yang disebarkan adalah madaniyyah (produk materi/bukan pemikiran), tetapi karena madaniyyah ini terkait dengan hadharah kapitalis , dan isinya diharamkan oleh Islam–jelas hukumnya haram. Wallâhu a’lam. [Hafid Abdurrahman ]

Catatan kaki:


[1] Imam Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, hadits no 3966.


[1] Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 2597.

[2] Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadis no. 1859.

[3] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadis no. 560; Imam Muslim, Shahih Muslim, hadis no. 5306.

7 comments

  1. SubhanauAllah, begitu rapinya Islam untuk menunutup semua celah kemaksiatan yang kemungkinan bakal dilakukan bagi setiap individu. Bahkan individu yang tergelincir di lembah kemaksiatan pun di larang Islam untuk mencerikan aip orang tersebut, kecuali untuk menjelaskan status Hukumnya. MasaAllah, begitu indahnya Islam untuk memelihara manusia ini dari perbuatan dosa. Tapi kenapa manusia ini makin beleng, alias bodoh tidak mau kembali kepada Islam,melalui perjuangan untuk mengembalikan penerapan syariat Islam yang dilakukan oleh Daulah Khilafa Islamiyah…!!, sebagaimana dilakukan Rasul dan Generasi pertama Ummat ini?…!!, apakah mereka tidak tahu…??…Atau pura-pura tidak tahu…!!, pantas Allah memberikan bencana di setiap negeri Islam sekarang ini…!! Allah Huakbar, semoga Allah lebih cepat menurunkan nasrullahNya,agar Daulah cepat berdiri..!!

  2. fauziyah ibrahim

    tiada balasan untuk perbuatan sia-sia dan maksiat kecuali keburukan bagi pelakunya, bahkan bagi orang lain. sudah saatnya manusia seperti mereka bertobat dg taubatannasuha dan ber amar ma’ruf nahiy munkar. berdiri tegak dann berjalan di atas landasan aqidah dan syariat Alloh swt saja. namun ini bukan hanya tanggung jawab individu muslim saja tapi negara harus turut andil dan bertanggung jawab atas kerusakan moral di negeri ini.jadilah pemimpin yang bijak dan taat syariat, bukan undand-undang impor yg menyesatkan

  3. Subhanalloh….

    Ane jadi paham, alhamdulillah, tambah ketenangan.

    Islam memang jalan selamat.

  4. Anang Maulana

    Alhamdulillah…dengan membaca artikel ini saya menjadi tau hukum sebenar dari rekam-merekam ini sekaligus hukum turunannya….

  5. subhanallah….

    Islam memang solusi terbaik bwt hidup Qt agar Qt selamat dunia akhirat…

    Allahu Akbar!!!

  6. sungguh telah nampak tanda2 akhir zaman dimana manusia sudah memiliki rasa malu dgn aibnya sendiri.perzinahan dan riba sudah merebak tinggal tunggu azab dari Allah…

  7. bagi sahabat yang sudah terlanjur berbuat maksiat,,bertaubatlah.Allah maha pengampun bg hambaNya yang meminta ampunanNya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*