JAKARTA-Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas terhadap masalah perlindungan aktivis dan lembaga yang aktif memerangi korupsi di Indonesia. Hal ini diutarakan pengamat hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi Republika melalui telepon, Sabtu (10/7).
Menurut dia, perkataan presiden yang menginginkan para aktivis pemberantas korupsi agar tak takut terhadap ancaman merupakan semangat bagi para aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, dikatakannya presiden sebaiknya tak hanya bicara.
“Masyarakat harus bisa diperlihatkan bahwa ada proteksi yang jelas dari pemerintah dan saya rasa ketegasan yang rill ini masih belum tampak,” jelasnya. Salah satunya misalnya dengan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi Nomor 13 Tahun 2006. Pasalnya, diungkapkan Bambang, sekarang terdapat beberapa ikon di UU ini yang dinilainya belum jelas dalam teknis pelaksanaannya.
Selain itu, untuk memerangi korupsi presiden pun harus berani mengambil langkah mengevaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dikatakannya, selama ini, KPK hanya menjaring koruptor dari sipil seperti dari kalangan legislatif dan eksekutif. “Tapi oknum penengak hukum sendiri sedikit sekali. Ini kan kurang adil,” katanya. “ Padahal mereka yang harus diutamakan, karena saat mereka melakukan korupsi, bukan hanya uang negara yang dirugikan tapi juga moralitas profesi penegak hukum. (republika.co.id, 10/7/2010)
rakyat perlu bukti bukan janji pak….