Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut.
“Untuk Indonesia secara umum kiblat menghadap ke barat laut, bukan barat, ini sekaligus merevisi fatwa kita yang tempo hari,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/7/2010).
MUI pun menghimbau agar semua wilayah di Indonesia harus menyesuaikan arah kiblat sesuai dengan ralat dari fatwa sebelumnya.
“Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut,” terangnya.
Fatwa yang diralat tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Tanggal 22 Maret 2010 lalu. Diktum fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat itu disebutkan:
1. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat Kabah adalah menghadap ke bangunan Kabah (ainul ka’bah).
2. Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Kabah adalah arah Kabah (jihat al-Ka’bah).
3. Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur Kabah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. (detik.com, 14/7/2010)
BAGAI MANA ISLAM BISA MENANG DI ATAS SYARIAH KHAFFAH /??????
SEMENTARA BANYAK MUSLIM YANG TAK NGERTI CARANYA UNTUK MEMEGAKKAN SYARIAH SCR KHAFFAH . JUSTRU BANYAK MUSLIM YANGIKUT MEMELIHARA DEMOKRASI ATAU DAN SEKULERISME.SEDANGKAN HATI MEREKA PINGIN SEBENARNYA SARIAH INI TEGAK DI MUKA BUMI
LANTAS APA DAN BAGAI MANA CARANYA ?????????? TOLONG HT JELASKAN SECARA BAHASA SEDERHANA BIAR MASYARAKATY MUSLIM TRADISIONAL ATAU ORANG KAMPUNG KAYAK SAYA INI BISA BERKAMPANYE UNTUK TEGAK NYA SYARIAHKHAFFAH DIKAMPUNG2
Satu Kiblat
Satu Qur’an
Satu Nabi
Satu TUHAN
Satu Negara
Satu Khalifah
Satu Tekad mewujudkannya…
ALLAAHU AKBARRR…!!!
Saya nggak tahu mengapa MUI mengeluarkan fatwa No. 03 tahun 2010 tentang arah kiblat karena setahu saya semua masjid dan musolla di Indonesia terutama, dari dulu dibangun sudah mengarah kiblat (barat laut) bukan kearah barat persis sedangkan mengenai pergeseran lempeng saya kira sangat belum signifikan mempengaruhi perubahan arah tersebut. Jadi fatwa tersebut yang menyebut kearah barat kemudian diralat lagi kearah barat laut malah justru membingungkan umat. Oleh karena itu seharusnya MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut.
Assalamu’alaikum wr.wb……..
mohon penjelasannnya mengenai dasar – dasar mengenai perubahan arah kiblat khususnya di wilayah indonesia (lombok tengah NTB)