Press Rilis Ketua Media Informasi Hizbut Tahrir Di Libanon
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir
Terkait Konferensi Media Global Yang Diselenggarakan Di Beirut
Sejak Hizbut Tahrir mengumumkan tentang konferensi media global yang akan diselenggarakan di Beirut pada hari Ahad 18 Juli 2010 telah memicu badai pemberitaan jurnalistik dan pernyataan politik provokatif terhadap Hizbut Tahrir, tanpa alasan apapun, tidak berdasarkan hukum dan tidak pula akal sehat.
Di antaranya ada yang berusaha membangkitlkat kembali sikap-sikap lama terhadap Hizbut Tahrir; dan sebagian lagi menilai bahwa konferensi yang akan diselenggarakan Hizbut Tahrir sebagai kegiatan ilegal dan tidak sah. Hingga Dewan Keamanan Pusat merekomendasikan kepada Dewan Menteri untuk meminta penjelasan dari Hizbut Tahrir.
Oleh karena itu, kami mengadakan konferensi pers ini untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan:
Pertama: Semua sangat jelas bagi kami bahwa para wartawan yang direkrut oleh beberapa kedutaan besar, adalah untuk melakukan provokasi agar membenci Hizbut Tahrir. Dan hal itu mereka lakukan setiap kali ada kesempatan. Sehingga sebagian dari wartawan itu bersegera membuat opini bahwa konferensi itu ilegal.
Dalam hal ini, penting bagi kami untuk menjelaskan bahwa pemberitaan tentang konferensi ini sebagai kegiatan ilegal atau tidak sah adalah murni kebohongan. Semua organisasi dan partai yang beraktivitas secara terbuka di Libanon, dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas, maka pertemuan, seminar, dan konferensi yang diadakannya tidak perlu surat ijin apapun. Sebab kegiatan itu dilakukan dan diketahui melalui surat pemberitahuan yang diberikan kepada Otoritas Libanon. Sehingga dengan pemberitahuan itu telah memperoleh status hukum. Apalagi konferensi ini diselenggarakan di salah satu hotel, yakni di dalam gedung milik pribadi, dan telah ada perjanjian dengan pemiliknya.
Namun demikian, kami tambahkan bahwa ketika Hizbut Tahrir mengirim utusan ke pemerintah provinsi untuk menyampaikan surat pemberitahuan tentang konferensi ini. Justru, pejabat di pemerintah provinsi mengatakan bahwa Anda tidak perlu memberitahu kami sebab konferensi itu tidak diadakan di tempat umum. Dan termasuk kebiasaan yang selalu dilakukan dalam rangka pemberitahuan, bahwa delegasi Hizbut Tahrir telah mengunjungi Yang Mulia Gubernur Beirut dan menyerahkan kartu undangan untuk konferensi. Dan Yang Muliapun menyambut delegasi Hizbut Tahrir dengan sangat hormat. Apalagi Hizbut Tahrir telah memperoleh ijin dari pihak Keamanan Publik untuk memasang spanduk pemberitahuan tentang konferensi di jalan-jalan umum. Bahkan sejumlah tamu konferensi yang akan datang ke Libanon dengan visa dari kedutaan besar Libanon di negara-negara mereka dengan penjelasan bahwa tujuannya adalah untuk menghadiri konferensi Hizbut Tahrir.
Kedua: Salah satu surat kabar melaporkan hari ini bahwa Dewan Keamanan Pusat berpendapat bahwa “Hizbut Tahrir tidak konsisten dengan undang-undang terkait informasi pemeriksaan keamanan tentang susunan penyelenggara konferensi. Ini alasan yang mengharuskan Departemen Dalam Negeri atau Dewan Menteri (Kabinet)-menurut seorang pejabat dari Dewan Keamanan Pusat-untuk membubarkan Hizbut Tahrir.” Surat kabar itu menambahkan, “Namun, jika benar Hizbut Tahrir tidak konsisten, mengapa Hizbut Tahrir tidak dibubarkan dan aktivitasnya tidak dihentikan, apalagi hingga mendapatkan ijin? Sementara Hizbut Tahrir-seperti perkataan sumber yang sama-bertentangan dengan konstitusi Libanon dan perundang-undangannya. Dan berdasarkan konfirmasi dari Dewan Keamanan Pusat bahwa ia tidak memiliki data-data tentang catatan keamanan yang dilakukan Hizbut Tahrir.”
Bukankah ini sikap yang bertentangan? Dan dengan hak yang manakah-sumber keamanan yang sama itu-memberikan hak memutuskan siapa orang (pihak) yang sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan, serta siapa yang bertentangan dengannya?! Kemudian, sepanjang sumber keamanan menegaskan mengenai tidak adanya data-data tentang catatan keamanan yang dilakukan Hizbut Tahrir. Sehingga apa masalah aparat keamanan dengan kegiatan Hizbut Tahrir? Dan juga dimana wewenangnya untuk mengubah persoalan yang bukan keamanan ke Dewan Menteri?! Dan bagaimana mengubah masalah Hizbut Tahrir antara semalam dan 24 jam kepada Dewan Menteri untuk meminta keterangan tanpa memperlihatkan alasan hukum yang manapun. Apakah cukup di dalam negara hukum membuat beberapa laporan keamanan untuk diubah ke otoritas politik, dan berdasarkan laporan itu kemudian dihukum sebuah partai politik?! Atau suasana telah datang yang memperingatkan kembalinya rezim keamanan yang dinyanyikan para politisi untuk dilenyapkannya sejaka bertahun-tahun?!
Kemudian, bukankah pernyataan ini bertentangan-yakni tidak adanya data apapun tentang catatan keamanan Hizbut Tahrir-dengan apa yang dikutip dari Menteri Dalam Negeri, Ziad Baroud bahwa “informasi-informasi itu tidak meyakinkan,” yang dibuat oleh dinas keamanan?! Dengan begitu ada informasi-informasi yang tidak meyakinkan ini, sebab jika tidak ada apa yang mencegah Departemen Dalam Negeri untuk membangun hubungan dengan Hizbut Tahrir guna mengokohkan dan menyakinkan, serta membuang keraguan dengan keyakinan?! Kemudian, bukankah Hizbut Tahrir memiliki sejarah panjang, termasuk dalam lima tahun terakhir. Dan konferensi tahunan dan yang bukan tahunan, yang dilakukan Hizbut Tahrir sudah cukup untuk meyakinkan Departemen Dalam Negeri dan otoritas yang lain bahwa kegiatan Hizbut Tahri semuanya dilakukan dengan damai, jauh dari bentuk yang memicu masalah-masalah keamanan, atau mengobarkan semangat sektarian.
Bahwasannya keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri untuk melarang partai-partai yang ada, berarti hukuman mati terhadap suatu badan hukum, yaitu partai. Bolehkah secara hukum memvonis seseorang atau badan hukum tanpa melalui keputusan pengadilan? Dan apakah diperbolehkan menjadi otoritas politik, yaitu lawan dan hakim pada saat yang bersamaan?
Ketiga: Sungguh Hizbut Tahrir telah menjadikan Islam dan mengembalikannya ke dalam kehidupan umat sebagai persoalan utama (qadhiyah al-mashîriyah). Hizbut Tahrir didirikan berasaskan akidah Islam, terikat dengan hukum syara’, dan mengemban konsep-konsep Islam, serta berusaha dengan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Oleh karena itu, Hizbut Tahrir tidak berbicara kecuali sesuai dengan Islam, dan selalu menjalankan aktivitas berdasarkan Islam. Siapa saja yang telah mengetahui hal itu, kemudian ia tetap bersikeras memerangi pemikiran yang diemban Hizbut Tahrir, maka dengan sendirinya ia menyatakan perang terhadap pemikiran-pemikiran Islam, bukan perang pada pribadi-pribadi kami. Adapun siapa saja yang menantang kami dalam hal ini, maka datanglah untuk berdebat dan beradu argumentasi dengan kami dihadapan semua orang dalam konferensi kami pada hari Ahad depan, insya Allah, dari pada membuat makar terhadap kami dari belakang layar dan di balik tabir.
Hizbut Tahrir yang telah dikenal sejak hampir lima tahun akan tetap seperti adanya, tidak berubah, dan tidak akan pernah berubah, insya Allah. Sungguh kehadirannya semakin kuat, suaranya semakin tinggi, dan pemikirannya semakin tersebar, sebelum penandatanganan surat pemberitahuan. Meskipun para aktivisnya terus menghadapi serangan penangkapan, penyiksaan dan intimidasi, justru hal itu semakin menambah keteguhan dan kekuatannya. Sikap represif yang dilakukan oleh aparat pemerintah di Libanon, merupakan faktor dalam penyebaran berita tentang Hizbut Tahrir, perjuangan para aktivisnya, dan keteguhannya dalam memegang kebenaran Islam, yang menyebabkan para aparat pemerintah di negeri ini sakit kepala dan pusing tujuh keliling. Dan Hizbut Tahrir setelah dikenal oleh masyarakat akan tetap berjalan di jalannya, tidak berubah dan tidak berganti, tanpa terlibat dalam aktivitas yang mengganggu keamanan, dan membangkitkan sektarian dan aliran yang selama ini biasa dilakukan partai-partai politik di Libanon. Hizbut Tahrir akan tetap dengan metodenya, dengan ijin atau tanpa ijin, bahkan dilarangnya sekalipun, karena kami tahu bahwa tidak ada dasar hukum untuk melarangnya. Dan kami akan bekerja keras dan mempersiapkan diri kami untuk menghadapi segala situasi tanpa kecuali. Dan kami katakan kepada siapa saja yang mengizinkan dirinya melakukan tindakan represif terhadap Hizbut Tahrir di antara para menteri: “Bahwa Anda telah menempatkan diri Anda untuk menerima murka Allah, dan murka umat. Dan Anda akan meninggalkan UUD, undang-undang, simbol-simbol, dan gambar yang Anda serukan untuk Libanon. Semua orang akan melihat Anda kebingungan di antara rezim Arab dan non-Arab, yang mengklaim “kebebasan berpendapat” yang dengannya tidak bisa untuk melarang Hizbut Tahrir.
Keempat: Berkaitan dengan serangan seorang anggota parlemen, Michel Naim Aoun terhadap Hizbut Tahrir, maka kami heran dan kami mengajukan pertanyaan kepada orang-orang bijak di negeri ini, utamanya orang-orang Kristen yang bijak: “Dimana kemaslahatan dalam keputusan arus Aoun, bahwa ia menjadi ujung tombak Libanon dalam perang yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya terhadap Islam dan para pengembannya. Sedang konsekuensi dari itu adalah memprovokasi lebih dari setengah dari rakyat Libanon, hingga memicu reaksi, dan mempengaruhi stabilitas di Lebanon?!
Hizbut Tahrir adalah partai ideologis yang sedang mengemban pemikiran tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, undang-undang yang komprehensif, dan rancangan peradaban sempurna yang telah berhasil membangun sejarah selama ratusan tahun, mencabut akar peradaban yang rusak dari sejarah, serta menggilas lembaran peradaban dan batu besar lainnya. Sebaliknya, siapa saja yang bangkrut secara pemikiran, dan tidak memiliki sedikitpun penopang budaya dan perundang-undangan, bahkan tidak memiliki keteguhan terhadap satu garis politik, maka ia tidak akan mampu mencabut dan mengalahkan rancangan peradaban, seperti rancangan peradaban yang sempurna ini, peradaban Islam.
Kantor Informasi Hizbut Tahrir di Libanon
hasbunallaah wa ni’malwakil..
Asw. Subhanallah.., dimanapun tempatnya dibelahan bumi ini, siapapun umatnya, apapun warna kulitnya, ternyata hanya syariah -Khilafah solusi akhir untuk kemuliaan kehidupannnya. Allahuakbar!.