Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan konten tayangan infotainment untuk disaksikan. MUI ingin memberikan bimbingan dan petunjuk kepada semua masyarakat, pemerintah sebagai pengambil keputusan, termasuk infotainment.
“Bukan infotainment-nya tapi kontennya. Yang di dalamnya membuka aib, mensyiarkan yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin usai Munas MUI di Jakarta (28/7). Rabu (28/7).
Menurut Ma’ruf Amin, bila yang ditayangkan infotainment itu acara bohong maka disebut fitnah. Tetapi sekalipun berita yang disampaikan itu benar, itu disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain.
“Dua-duanya (ghibah dan fitnah) dilarang agama. Kecuali untuk memberikan warning kepada masyarakat, untuk kepentingan pengusutan, untuk kepentingan yang sifatnya pembuktian tapi tidak disiarkan. Misalnya video porno secara lugas,” ujarnya lagi.
Selain itu, kata Ma’ruf, untuk kasus video mesum yang melibatkan tiga artis itu memberikan efek yang sangat bahaya. Karena, sampai anak tingkat sekolah dasar pun bisa mengakses video itu.
“Akhirnya kami buat fatwa dengan itu sebagai landasan berpikirnya. Kami akan komunikasi dengan semua pihak, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), DPR, dan pemerintah,” ujarnya.
Komunikasi dan upaya yang kini dilakukan itu sebagai salah satu upaya pencegahan. Atau, kata dia, paling tidak meminimalisir peredaran pornografi.
“Sekarang ini akibat dampak infotainment yang kontennya tidak baik, pornografi, akhlak bangsa tidak lagi memprihatinkan. Tapi ini sudah menakutkan. Karena itu perlu tindak lanjut,” kata Ma’ruf. (mediaindonesia.com, 28/7/2010)
Pemerintah harus tegas menindak pelaku tanpa pandang bulu. Semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memerangi pornografi dalam segala bnetuknya kalau tidal ingin bangsa ini terjun ke dalam kehancuran moral dan akhlak.