Gaza- Lembaga Pusat Hak Asasi Manusia Palestina “Al-Mizan” mengatakan bahwa Israel menghalangi hampir lima ribu rakyat Palestina dari mendapatkan hak-hak sipil dan politik mereka, dengan tidak mendapatkan kartu indentitas diri (KTP) rakyat Palestina.
Lembaga Pusat Hak Asasi Manusia itu mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa “Penderitaan terus menimpa rakyat Palestina tersebut setelah mereka kembali ke wilayah Palestina yang diduduki. Penghalangan untuk mendapatkan hak-hak sipil dan politik dari warga akan menyebabkan mereka dilanggar hak ekonomi, sosial dan budayanya.”
Dijelaskan pula bahwa “penderitaan banyak dialami oleh rakyat Palestina dengan tidak mendapatkan kartu indentitas diri (KTP) yang dikeluarkan oleh Negara Israel, dimana pemiliknya diberi hak untuk bebas melakukan perjalanan dan perpindahan. Ditegaskan bahwa penghalangan dari mendapatkan kartu identitas diri yang terus dilakukan terhadap kelompok rakyat ini akan menghalangi mereka dari bertemu dengan anggota keluarga mereka.” (mediaumat.com, 12/8/2010).