JAKARTA-Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dinilai harus bertanggungjawab terkait rekaman pembicaraan antara Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Raharja dengan Ary Muladi. Pasalnya, Kapolri beberapa kali menyebut rekaman itu ada.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu ( 11/8/2010 ), ketika dimintai tanggapan atas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi bahwa rekaman itu tidak ada. Ito mengungkapkan, barang bukti yang dimiliki hanya berbentuk call data record (CDR).
Penasihat hukum dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, Taufik Basari, menilai Kapolri telah membohongi DPR terkait pernyataannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. “Seharusnya parlemen (DPR) harus minta pertanggungjawaban karena sudah dibohongi. Segala pihak harus bereaksi,” tegas dia ketika dihubungi.
Seperti diberitakan, rekaman itu menjadi perdebatan dalam sidang terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor. Tim pengacara Anggodo telah meminta agar rekaman dibuka di pengadilan. Mereka menyakini lantaran mengutip pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji di DPR bahwa ada rekaman pembicaraan sebanyak 64 kali.
Pengadilan lalu mengeluarkan surat penetapan pada 21 Juli 2010 . Namun, hingga sidang kemarin, rekaman itu tidak pernah dihadirkan jaksa penuntut umum. Akhirnya, permintaan pengadilan diserahkan pihak Polri hari ini. Namun, tidak dalam bentuk rekaman, tetapi dalam bentuk CDR.(kompas.com, 12/8/2010)
biarlah nanti Allah yang akan menghisab segala amal mereka (Polisi, DPR, dan para markus2 berdasi di pemerintahan RI)…seandainya diperlihatkan dosa yang manusia lakukan, dijamin penuh sesak masjid-masjid dengan orang-orang yang ingin bertaubat….