Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Pakistan
No : 10045
Tanggal : 17 Sya’ban 1431 H/28 Juli 2010 M
Keterangan Pers
Alih-alih Memutus Jalur Pasokan Pasukan NATO
Parlemen Justru Menyetujui Pembangunan Penjara Yang Mirip Penjara Teluk Guantanamo
Pakistan membangun penjara yang mirip penjara teluk Guantanamo di seluruh penjuru Pakistan dengan dalih penerapan undang-undang kontra terorisme oleh Parlemen. Dengan dalih undang-undang yang diusulkan ini, pemerintah bisa menangkap siapa saja yang dicurigai, lalu dijebloskan ke penjara untuk jangka waktu tiga bulan. Penangkapan itu tidak boleh dipra-peradilankan. Tidak seorang hakim pun boleh mengeluarkan mereka dari penjara dengan jaminan. Dengan itu, pemerintah telah menyempurnakan kesiapannya untuk membatasi kekuasaan kehakiman dan mempersulit kaum Muslim yang mukhlis. Menurut undang-undang itu, seorang Muslim bisa menjadi tertuduh, hingga terbukti tidak bersalah. Itu adalah poros yang sama dengan yang diberlakukan terhadap para tahanan teluk Guantanamo.
Sungguh sangat berbeda antara undang-undang batil itu dengan undang-undang di dalam Islam. Islam mengharamkan penahanan atau penyiksaan seseorang tanpa bukti yang jelas. Terdakwa tetap tak bersalah hingga tuduhannya terbukti di pengadilan yang syar’i.
Itulah demokrasi yang digunakan Amerika dalam memperbudak manusia dan membuat undang-undang demi kepentingannya dengan memperalat parlemen. Sebelum itu, parlemen telah menyetujui sebuah keharaman yang jelas dengan dalih pasal tujuh konstitusi. Parlemen telah menyetujui lewatnya truk pengakut pasokan bagi pasukan salibis Amerika, pertukaran intelijen dengan Amerika dan pemberian dukungan langsung untuk membunuh ratusan ribu kaum muslim di Afganistan. Dari sisi lain, Parlemen telah menyetujui bahwa pasal tersebut tidak boleh di permasalahkan di depan pengadilan apapun.
Itulah Parlemen yang disakralkan yang memberi dirinya sendiri hak suci untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah SWT dan mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT. Parlemen itu merupakan organisasi kufur karena menisbatkan kesucian kepada dirinya sendiri. Sungguh sangat jauh berbeda dengan sistem khilafah di mana kedaulatan di dalam sistem khilafah adalah milik syariah Allah semata. Tidak ada kesakralan bagi majelis umat atau khalifah sendiri. Karena itu, Pakistan tidak mungkin dibebaskan selama demokrasi tidak dicampakkan sejak dari akarnya dari Pakistan dan diterapkan sistem Khilafah di sana. Demokrasi hanyalah kedok bagi kediktatoran dan persekongkolan penguasa yang dimanfaatkan oleh Amerika demi kepentingan Amerika sendiri.
Undang-undang kontra terorisme ini akan dimanfaatkan terutama untuk melawan Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir adalah partai politik yang tidak menempuh aktivitas fisik di dalam metodenya. Penguasa Pakistan telah mensifati Hizb sebagai teroris. Penguasa Pakistan mengeksploitasi sistem peradilan kafir untuk melanggengkan masalah pelarangan Hizbut Tahrir tetap berada di dalam peti es. Sampai sistem peradilan yang independen tampak tidak mampu mewujudkan keadilan untuk Hizbut Tahrir. Setelah penguasa tidak mampu mengaitkan Hizbut Tahrir dengan teroris atau aktivitas fisik meski telah dilakukan berbagai upaya, penguasa akhirnya merujuk kepada langkah mengeluarkan undang-undang teror untuk menjebloskan anggota Hizbut Tahrir ke penjara tanpa bukti. Akan tetapi umat terus memonitor institusi-institusi yang mengklaim diri melindungi HAM dan melihat apakah mereka akan bekerja untuk membatalkan undang-undang hitam itu.
Hizbut Tahrir akan meminta para politisi dan pengacara untuk bekerja menolak undang-undang tersebut dan agar mereka turun ke jalan untuk membatalkannya. Lebih dari itu Hizbut Tahrir akan meminta mereka untuk angkat suara menuntut sistem Khilafah dan menumbangkan sistem demokrasi yang rusak.
Naveed Butt
Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan
Telp : +92 333 561 3813
Faks : +92 21 520 6479
Web : hizb-pakistan.org