JAKARTA— Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Raharja, dan Ary Muladi dinilai memperkuat adanya rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh Polri.
“Ini skandal hukum yang libatkan petinggi Polri,” ucap pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (11/8/2010).
Taufik menilai, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi hanya berkelit mengenai pernyataannya bahwa barang bukti yang dimiliki hanya berbentuk call data record (CDR). Pasalnya, pengacara Anggodo Widjojo, OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor menyebut mendapat surat jawaban dari Ito bahwa rekaman itu ada. “Sekarang berdalih jadi CDR,” lontar dia.
“Polri harus jelaskan kenapa CDR dijadikan bukti yang kuat dan terus didengung-dengungkan? Ini menguatkan adanya rekayasa,” tambah Taufik.
Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, meragukan CDR yang dimiliki Polri. Menurut dia, tidak pernah ada pembicaraan antara kliennya dan Ade Raharja. “Soal CDR juga tidak pernah ditanyakan waktu proses penyidikan Ary di Bareskrim dulu,” kata dia.
Bagaimana jika di dalam CDR ada komunikasi antara nomor ponsel Ary dan nomor ponsel Ade? “Kami menduga itu hasil rekayasa. KPK pernah nyatakan telah periksa CDR Ade Raharja dan dikatakan tidak pernah ada. Bagaimana mungkin, dua-duanya sudah menyangkal. Saya menduga rekayasa. Dulu kan suasananya ingin menekan pimpinan KPK,” jawab Sugeng. (KOMPAS.com, 12/8/2010)