AMSTERDAM-Pengadilan Banding Belanda menjatuhkan hukuman denda sebesar 2.500 euro atau 3.200 dolar AS kepada sekelompok Muslim di negaranya karena telah membuat dan mempublikasi kartun yang mengolok-olok pembantaian kaum Yahudi pada masa perang dunia kedua atau holocaust.
Pengadilan di Kota Arnhem menganggap kartun yang diterbitkan di situs Arab European League (AEL) pada 2006 itu sebagai perbuatan yang tidak perlu dan ‘menyakitkan’. Dalam kartun itu digambarkan bahwa holocaust itu merupakan kejadian yang terlalu dibesar-besarkan oleh Yahudi. Pengadilan juga memberikan sanksi percobaan selama dua tahun pada AEL agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kartun ini menggambarkan dua laki-laki di kamp konsentrasi Auschwitz di Austria yang melihat beberapa mayat. ”Saya tidak berpikir mereka adalah Yahudi,” kata seorang pria dalam kartun itu. Orang yang satunya lagi menjawab, ”Kita harus bisa sampai ke angka 6 juta.” Kartun itu mempertanyakan bagaimana bisa sebanyak enam juta orang Yahudi dibunuh pada masa holocaust.
Kelompok Muslim di Belanda itu sebenarnya tak ingin menyerang tragedi holocaust. Mereka hanya ingin menunjukkan standar ganda kebebasan berbicara yang kerap diterapkan di Belanda dan negara Eropa lainnya. Kartun itu muncul setelah surat kabar Denmark menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW yang memicu protes di kalangan umat Islam di banyak negara. (republika.co.id, 20/8/2010)