JAKARTA-Polri melarang ustadz Abu Bakar Ba’asyir untuk melakukan Shalat Idul Fitri di luar tahanan. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polri, Marwoto Soeto, pelarangan tersebut karena akan menyulitkan petugas dalam melakukan pengamanan.
“Ya siapa yang mau amankan dia Mas. Nggak mungkin,” jelas Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/8). Menurutnya, Ba’asyir dapat melakukan shalat di dalam tahanan, semisal shalat wajib biasa.
Menurut Marwoto, Polri menyediakan fasilitas ibadah untuk tahanan di dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jumlah tahanan sendiri, ungkapnya, ada 43 orang sementara jumlah maksimal untuk shalat Idul Fitri sendiri 40 orang. “Tapi itu kan bukan Muslim semua, “jelasnya.
Marwoto mengatakan, Ba’asyir dapat saja mengajukan permintaan kepada pihak rutan untuk melakukan Shalat Idul Fitri. Namun, ungkapnya, permintaan tersebut belum tentu dikabulkan oleh kepala rutan dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Ba’asyir sendiri ditangkap pada Senin (9/8) usai melakukan safari dakwah bersama istri dan keluarganya. Ia ditangkap polisi di depan markas Polresta Banjar, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB. Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.
Polisi sejauh ini mengenakan Ba’asyir dengan pasal 14 jo pasal 7 dan atau pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau (c) UUNo 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (republika.co.id, 30/8/2010)