Hizbut Tahrir Tuntut Otoritas Segera Laksanakan Putusan Pengadilan

Betlehem. Hizbut Tahrir dalam pernyataan persnya menuduh Otoritas Palestina tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan pembebasan salah seorang aktivisnya, bernama Muhammad Khatib. Padahal putusan pengadilan itu dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2010.

Oleh karena itu, Hizbut Tahrir dalam pernyataan persnya yang sampai ke kantor berita “Maannews” menuntut Otoritas Palestina segera membebaskan seorang aktivis yang ditangkap tanpa melakukan penundaan apapun dalam melaksanakan putusan Pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Hizbut Tahrir menilai bahwa penundaan hingga beberapa hari ini merupakan kebatilan yang melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri (maannews.net, 2/9/2010).

One comment

  1. Meskipun dituntut seribu kali ya tetap diam seribu bahasa. Sudahlah gak repot2 nanti kalo ada khilafah kan beres sendiri. Kok repot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*