BEKASI- Warga Ciketing Kecamatan Mustika Jaya merasa keberatan dengan keberadaan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) disekitar wilayah mereka. “Dari omongan yang saya terima dari warga sekitar mereka keberatan dan resah dengan keberadaan jemaat HKBP setiap Ahad” ujar warga Ciketing Rawa Mulya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat, Dedi (39) saat dihubungi Republika.
Menurutnya pihak HKBP dan warga sekitar belum memiliki kesepakatan terkait kegiatan peribadatan mereka di lahan kosong tersebut. Dedi mengatakan warga sekitar Ciketing kebanyakan adalah muslim yang sangat tradisional. “Orang Batak di sekitar Ciketing itu sedikit sekali” ujarnya.
Sementara warga lain di sekitar lahan kosong tidak ingin memberikan komentar semenjak adanya kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP di wilayah mereka. Awalnya jemaat HKBP beribadah di sebuah rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah di Jalan Puyuh Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika jaya, Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun rumah tersebut disegel pemerintah kota Bekasi pada Ahad (20/6) karena melanggar tiga aturan hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Lalu jemaat HKBP melakukan ibadat di sebuah lahan kosong yang diklaim milik salah satu jemaat HKBP di Kampung Ciketing Asem Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat jamaah HKBP melakukan peribadatan di lahan kosong tersebut pada Ahad (8/8) sempat terjadi bentrok antara dua kelompok massa. Beberapa waktu lalu pihak kepolisian Metro Bekasi juga mengimbau kepada jemaat HKBP agar menggunakan gedung eks-OPP di jalan Chairil Anwar Bekasi Timur yang telah disediakan oleh pemerintah kota Bekasi.
Gedung sementara tersebut dapat digunakan pihak HKBP untuk beribadat selama menunggu izin dasn pembanguan ghereja selesai dilakukan. Namun pihak HKBP menolak gedung tersebut dan tetap melakukan ibadat di lahan kosong di Ciketing.
Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengutuk keras pelaku yang tidak menghargai keyakinan umat lain. “Ini perbuatan kriminal yang mengganggu keamanan kota,” kata Rahmat, kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Senin (13/9). Rahmat enggan disebut lamban menangani konflik antara jemaat HKBP Pondok Timur Indah dengan warga Mustika Jaya.
Rahmat mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan pihak HKBP maupun warga sekitar. Pada malam Idul Fitri, 9 September 2010 Rahmat mengaku menerima dokumen permohonan pendirian sarana ibadah dari jemaat HKBP Pondok Timur Indah. Dokumen tersebut, kata Rahmat, segera disampaikan ke Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad, selaku pengambil kebijakan.
Di sana, lanjut Rahmat, ada 7.500 orang nasrani atau sekitar 10 persen dari total penduduk Kecamatan Mustika Jaya. “Ada pemikiran seperti itu, karena cukup memenuhi syarat bahwa harus ada 90 jemaat untuk setiap rumah ibadah,” katanya,
“Saya akan memberikan rekomendasi kepada walikota terkait permohonan jemaat HKBP itu”. Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota, Kombes Imam Sugianto mengatakan, pihaknya sejak lama telah mengingatkan jemaat HKBP Pondok Timur Indak untuk tidak kebaktian bukan pada tempatnya. Sebab, tindakan tersebut bisa memprovokasi dan menimbulkan kemarahan warga. (republika.co.id, 13/9/2010)