Biadab, Pengadilan AS Memvonis Penjara 86 Tahun Bagi Dr. Aafia Siddiqui

Pengadilan Federal Amerika memvonis hukuman penjara 86 tahun seorang wanita ilmuwan asal Pakistan, Dr. Aafia Siddiqui dengan tuduhan berusaha membunuh tentara AS di Afghanistan. Sementara itu, ratusan warga Pakistan berdemontrasi di depan Kedutaan Besar AS di Islamabad untuk memprotes putusan tersebut.

Hakim Richard Berman pada hari Kamis (23/9) mengatakan bahwa “Dr. Aafia Siddiqui divonis hukuman penjara selama 86 tahun.”

Di sisi lain, Dr. Aafia Siddiqui (38 tahun) mengecam keputusan ini. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa permohonan banding hanya “akan membuang-buang waktu saja. Dan saya telah menyerahkan semuanya kepada Allah.”

Sementara itu, ratusan warga Pakistan berdemontrasi di depan Kedutaan Besar AS di Islamabad untuk memprotes putusan zalim dan biadab, yang dijatuhkan kepada DR Aafia Siddiqui ini.

Jaksa Amerika menuduh ilmuwan wanita asal Pakistan, Dr. Aafia Siddiqui, yang belajar di Institut Teknologi Massachusetts (Massachusetts Institute of Technology atau MIT), AS, sebagai “teroris” yang pada bulan Juli 2008, yakni pada saat ia diintrogasi, ia melakukan penembakan pusat kepolisian Afghanistan, dan berusaha untuk membunuh beberapa tentara pendudukan Amerika.

Para jaksa di New York mengatakan bahwa ilmuwan wanita asal Pakistan ini adalah “simpatisan organisasi al-Qaeda”. Sehingga mereka menuntut agar Dr. Aafia Siddiqui dihukum penjara seumur hidup. (mediaumat.com, 24/9/2010)

One comment

  1. Smoga Alloh swt meringankan jala fisabililah ahkwat tersebut….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*