Kaum Muslim Swiss Sambut Baik Penghapusan Larangan Memakai Hijab di Sekolah-sekolah

Komisi Pengawasan Sekolah Setempat di kota Sargans, Swiss menegaskan bahwa larangan mengenakan jilbab di sekolah-sekolah negeri bertentangan dengan undang-undang dasar dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Dewan Pusat Permusyawaratan Islam di Swiss menyambut baik keputusan komisi ini. Juru bicara Dewan mengatakan: “Dewan menyambut baik, khususnya teks resolusi yang secara eksplisit menyatakan bahwa memakai jilbab dilindungi secara konstitusional, karena itu terkait dengan pakaian yang ajaran suatu agama. Dan hal ini tidak seperti pandangan Dewan Pendidikan di provinsi Saint Gallen bahwa pakaian hijab refleksi bagi identitas budaya.”

Ia menambahkan bahwa “Dewan menganggap keputusan ini sebagai kemenangan konstitusi atas rencana-rencana partai yang bertujuan menggelitik emosi melalui tindakan provokasi seperti itu, yang membatasi hak-hak kaum Muslim di Swiss, yang menyerukan untuk mempertimbangkan aturan-aturan dasar konstitusi dan berbagai hukum secara relatif ketika berbicara tentang Islam dan kaum Muslim.”

Ia melanjutkan, “Dewan berharap bahwa keputusan ini mencerminkan sinyal yang jelas bagi semua pengelola sekolah di beberapa kota, di provinsi Saint Gallen, yang sudah mulai secara riil larangan menutup kepala dalam bentuk apapun. Sebab wajib menjalankan keputusan ini, serta wajib terikat dengan hukum dan konstitusi yang menjadi landasan dalam menyusun setiap program yang berkaitan dengan pakaian di sekolah.”

Dewan Pendidikan di provinsi Saint Gallen telah mengusulkan di awal Agustus lalu, pemberlakuan larangan semua bentuk penutup kepala bagi pria dan wanita di sekolah, termasuk hijab.

Di Swiss, hidup sekitar 400 ribu kaum Muslim. Mereka kebanyakan berasal dari Turki dan daerah Balkan. Dan di Swiss agama Islam merupakan agama terbesar kedua setelah Kristen.

Beberapa hari lalu, di Australia telah berlangsung aksi demonstrasi oleh kaum perempuan untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pemakaian hijab dan niqab di negara ini.

Para perempuan yang berdemontrasi itu membawa spanduk bertuliskan: “Memakai Niqab Merupakan Keyakinan, Bukan Paksaan“; dan “Wahai Ibuku, Kami Mencintai Niqab“.

Juru bicara demontran, Ummu Jamaluddin mengatakan bahwa “Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh seorang anggota parlemen dari Partai Kristen Demokrat, Fred Nil, dan akan dibahas di Parlemen New South Wales minggu depan, maka hal itu justru akan memprovokasi sikap intoleransi dan fanatisme.”

Dia menambahkan: “Undang-undang ini akan membuka pintu bagi menjamurnya rasisme di tengah-tengah masyarakat Australia.” Sebab dengannya, orang-orang percaya bahwa mereka memiliki kebebasan untuk menyerang dan menyakiti para perempuan yang memakai hijab (mediaumat.com, 25/9/2010).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*