MEDAN – Penahanan Kartini Panggabean, 30 tahun, istri Khairul Ghazali yang baru melahirkan, Faturrahman Ramadan berusia tiga minggu, mendapat kecaman. Kartini dan putra bungsunya itu, sejak Minggu 19 September 2010, ditahan di Polresta Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka ditahan dalam gudang Alat Tulis Kantor, bersama dua istri tersangka diduga teroris lainnya.
Penahanan Kartini, mendapat kecaman Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Tim Pembela Muslim perwakilan Medan. Kedua lembaga itu mendesak Polresta Tanjung Balai segera melepaskan Kartini yang masih menyusui putra bungsunya.
“Itu pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegas Muhamad Irsad Lubis, kuasa hukum keluarga Ghazali dari TPM Medan. Menurutnya, penahanan dilakukan karena adanya salah tafsir Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dalam penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “7×24 jam penahanan itu untuk tersangka,” ungkap Irsad.
Direktur LBH Medan, Nuriono menyesalkan penahanan itu. “Status Kartini belum jelas saksi atau tersangka,” kata Nuriono. Bila hingga pekan depan, kata Nuriono, Kartini masih ditahan akan ada upaya hukum yang dilakukan. “Kita tunggu hingga Senin depan. Bila masih ditahan kita akan praperadilkan Kapolresta Tanjung Balai,” ungkapnya.
Upaya itu, kata Nuriono, LBH Medan, Jumat 24 September 2010, menerima kedatangan Adil Akhyar, adik kandung Khairul Ghazali, dan anak mereka, Ro. “Kami sudah menerima kuasa dari keluarganya,” tegas Nuriono.
Kepala Polresta Tanjung Balai, Ajun Komisaris Besar Puja Laksana menegaskan, penahanan tetap akan dilakukan. “Masih kita mintai keterangan, kaitan kejadian penggerebekan teroris kemaren. Kita ada kewenangan 7×24 jam untuk periksa dia (Kartini). Kalau terbukti kita jadikan tersangka,” kata Puja dalam pesan singkat yang diterima Tempo. (tempointeraktif.com, 25/9/2010)
kenapa ada UU pelanggar HAM di negeri demokrasi?
kenapa bisa manusia ditahan karena dugaan 7×24 jam tanpa didampingi pengacara?